Semarang-Ketua DPW Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono mengatakan besaran kenaikan upah sebesar 8,51 persen, masih menggunakan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014. Sehingga, dasar penghitungan upah dianggap tidak relevan dengan kondisi sekarang.
Nanang menjelaskan, pada tahun depan seharusnya Pemprov Jateng sudah membuat kajian komponen KHL sendiri yang menjadi dasar dalam menetapkan UMK 2021. Sehingga, pemprov bisa memertimbangkan kondisi buruh di Jateng dengan tidak hanya melihat PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan saja.
Menurutnya, berdasarkan kajian dari KSPN menyebutkan jika kenaikan sebesar 8,51 persen tidak relevan dengan kondisi buruh saat ini.
"Hasil kajian kami, bahwa kenaikan 8,51 persen sudah tidak relevan lagi. Karena, berdasarkan hasil survei yang kami lakukan ada beberapa alasan untuk mengatakan 8,51 persen itu tidak relevan digunakan sebagai dasar penetapan UMK. Yaitu, KHL yang dimaksud di dalam PP 78 adalah upah tahun berjalan. Sementara, upah tahun berjalan yang jadi dasar KHL di PP 78 itu adalah hasil survei tahun 2014. Ini tidak relevan," kata Nanang, kemarin.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan, kondisi yang paling mendesak untuk dipertimbangkan adalah kebutuhan jaminan sosial. Karena, saat ini yang ditanggung pekerja sebesar empat persen.
Diwartakan, Pemprov Jateng pada 1 November sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020, dan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2020 pada 20 November 2019 kemarin. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar