Buruh di Jateng saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut upah layak. |
Semarang-Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 dianggap sudah sesuai dengan aturan, dan UMP hanya sebagai dasar penghitungan upah minimal. Karena, di setiap kabupaten/kota nanti juga akan menetapkan upah minimal sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
Frans menjelaskan, para pengusaha dan buruh di Jateng diharapkan bisa menerima keputusan yang diambil untuk kemajuan bersama. Terutama, dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi dan menarik minat calon investor ke Jateng.
Menurutnya, investor dari luar akan membandingkan soal aturan tenaga kerjanya dan upahnya bagaimana. Sehingga, jika calon investor sudah mengetahui iklim investasi di Jateng kondusif maka tidak segan untuk menanamkan modalnya.
"Mungkin saja ada serikat buruh mereka minta lebih, ya boleh-boleh saja. Mereka kan tiap kali bisa minta lebih. Tapi, saya pikiri pemerintah cukup tahu dan rasional untuk menilai kenaikan ini. Semuanya ini di dalam rangka, supaya ada pertumbuhan ekonomi kita dan ada pertambahan investasi. Oleh karena itu, saya pikir yang penting buruh-buruh ini mengerti dan memahami. Apalagi, tahun depan banyak ekonom yang memproduksi ekonomi lebih berat. Ada resesi," kata Frans Kongi, Jumat (1/11).
Frans Kongi lebih lanjut menjelaskan, kenaikan upah buruh bukan satu-satunya jalan mendorong tingkat investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jateng. Namun, upah mempunyai peran penting juga di dalam mendongkrak ekonomi di Jateng.
Diketahui, UMP 2020 ditetapkan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan. UMP 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen, dihitung menggunakan dasar PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar