Hadi Santoso Anggota DPRD Jateng |
Semarang-Anggota DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso mengatakan untuk menghapus kawasan kumuh yang ada di provinsi ini, ada keterbatasan kewenangan dari pemprov. Karena, pemprov hanya menangani kawasan kumuh tidak boleh kurang dari lima hektare.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014, jelas Hadi, luasan kawasan permukiman kumuh yang ada di Jateng sebanyak 3.982 hektare. Jumlah itu sudah mengalami penurunan, dan saat ini hanya menyisakan 3.004 hektare saja.
Hadi menjelaskan, untuk kawasan kumuh yang ada di perdesaan bisa didekati dengan bantuan keuangan desa. Sedangkan bila kawasan kumuh ada di bantara sungai, maka penataannya melibatkan Dinas PSDA dan Balai Besar Wilayah Sungai.
"Kami sudah menyelesaikan perda tentang RPDKP, Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Jawa Tengah. Itu merupakan sarana legal sebagai payung hukum, untuk penanganan kawasan kumuh dan permukiman kumuh. Di situ dibuat rencana pengembangan secara detil, tahapan-tahapannya diatur di perda tersebut," kata Hadi, Kamis (3/10).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, menangani kawasan kumuh tidak hanya di sektor permukiman saja. Pemprov harus memerhatikan 14 indikator, yang dijadikan dasar untuk menentukan kawasan itu sebagai lahan kumuh atau bukan.
"Saat ini, kalau tidak salah yang sedang ditangani pemprov untuk penataan kawasan kumuh di Jawa Tengah ada tiga titik yang menjadi kewenangannya. Yaitu, sesuai dengan batas luasan minimalnya. Yang saya tahu itu di Kecamatan Sragen Kota di Kabupaten Sragen, dan di Pekalongan," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar