Sekda Jateng Sri Puryono menunjukkan SK pengukuhan sebagai guru besar dari Kemenristek Dikti. |
Semarang-Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengukuhkan Sekda Jawa Tengah Sri Puryono menjadi guru besar dan dosen tidak tetap, pada 17 Oktober 2019. Pengukuhan sebagai guru besar, akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sekda Jateng Sri Puryono mengatakan kaitannya dengan pengukuhan sebagai guru besar itu, dirinya sudah menyampaikan kepada Gubernur Ganjar Pranowo dan Wagub Taj Yasin. Hal itu dilakukan, setelah surat keputusan sebagai guru besar keluar.
Sri Puryono menjelaskan, guna persiapan pengukuhan guru besar Undip itu dirinya sudah mengajukan cuti besar per 25 Oktober 2019. Cuti besar selama tiga bulan itu diambil, dalam rangka menyelesaikan administrasi dan menyusun pidato pengukuhan.
Menurutnya, banyak pekerjaan yang berpotensi terganggu jika tidak mengajukan cuti besar.
Saya diangkat dalam jabatan guru besar, yaitu profesor dengan status dosen tidak tetap di dalam ilmu manajemen lingkungan. Kewajiban saya semakin besar, bagaimana saya bisa berjuang di bidang lingkungan khususnya. Dan saya juga berjuang kepada rakyat Jawa Tengah. Dengan gelar itu, saya juga akan mengambil langkah-langkah untuk kembali ke kampus. Dan tentunya, ini juga tugas saya di kampus di samping mengajar juga membimbing. Itu yang harus saya lakukan," kata Sri, kemarin.
Sementara, Kepala BKD Jateng Wisnu Zaroh menyatakan pada 25 Oktober 2019 memang Sekda Sri Puryono mulai tidak ngantor. Sedangkan untuk pemberhentian sebagai sekda, baru akan dilakukan setelah surat keputusan dari presiden turun.
"Nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana harian. Pelaksana harian ini bekerja satu pekan, dan kemudian gubernur mengajukan penjabat sekda ke mendagri. Setelah dapat rekomendasi, baru dilantik," ujar Wisnu. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar