Semarang-Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiuddin mengatakan ada satu kabupaten di provinsi ini, yang belum beres soal anggaran pengawasan. Kabupaten Demak belum ada kata sepakat, mengenai pembahasan anggarannya antara pemkab dengan Bawaslu.
Rofi menjelaskan, Bawaslu Demak sebenarnya sudah beberapa kali mengajukan permohonan audiensi untuk pembahasan anggaran pilkada. Namun, permohonan itu belum bisa terlaksana. Sehingga, Pemkab Demak menetapkan dana pengawasan secara sepihak.
"Tahapan Pilkada 2020 ini sudah memasuki penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di Jawa Tengah ada 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020. Dari sisi jumlah, ada satu kabupaten yang pembahasan anggaran pengawasan pilkadanya masih tersendat, yaitu Kabupaten Demak. Karena memang, belum ada ruang dialog dan juga komunikasi antara Pemkab Demak dan Bawaslu Demak yang membahas rincian anggaran tersebut," kata Rofi, Rabu (2/10).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, Pemkab Demak menetapkan anggaran pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp5 miliar. Sehingga, Bawaslu Demak belum menandatangani NPHD tersebut.
"Kalau anggaran di daerah lain sudah selesai, dan pemkabnya cukup komunikatif melakukan pembahasan bersama. Karena, sesuai aturan memang anggaran pilkada wajib disediakan pemkab/pemkot yang menggelar pilkada," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar