Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

17 Laporan Maladministrasi di Bidang Pendidikan Diterima Ombudsman Jateng

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida menyampaikan ter-
kait laporan masyarakat mengenai pungutan di jenjang pendidikan SD-
SMP.
Semarang-Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida mengatakan sejak Januari hingga September 2019, pihaknya sudah menerima 17 laporan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Maladmistrasi yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman adalah penyimpangan prosedur, penundaan berlarut dan penggalangan sumbangan mengarah pada pungutan tidak resmi.

Farida menjelaskan, laporan lainnya adalah penarikan uang kepada orang tua siswa untuk penyelenggaraan studi lingkungan, pembelian baju seragam, pembuatan kartu pelajar dan uang gedung. Kebanyakan, laporan dari masyarakat itu di jenjang SD dan SMP.

"Awal tahun ajaran baru, biasanya ada banyak terjadi laporan-laporan dari masyarakat yang pada intinya menyampaikan keluhan sumbangan atau pungutan yang menyulitkan orang tua siswa. Per September saja, sudah ada 17 laporan yang resmi ditindaklanjuti. Beberapa dalam proses pemeriksaan, dan sisanya sudah ditutup. Secara umum, laporan yang masuk itu ada di 17 kabupaten/kota dan paling banyak jenjang SD-SMP," kata Farida di kantornya, Jumat (4/10).

Lebih lanjut Farida menjelaskan, adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah seharusnya tidak ada lagi pungutan atau sumbangan yang dilakukan sekolah dan dibebankan kepada orang tua siswa. Sehingga, Ombudsman akan mengoptimalkan pengawasan dan pengelolaan dana BOS dalam penyelenggaraan pendidikan.

"Seharusnya pendidikan wajib belajar 12 tahun menjadi tanggung jawab negara, dan secara otomatis pembiayaannya dibebankan kepada negara. Sehingga, tidak ada lagi sumbangan dan pungutan yang dikeluhkan masyarakat," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar