Petugas Kantor Bea dan Cukai Kudus memusnahkan rokok ilegal yang disita dari operasi rutin. Foto: ISTIMEWA |
Semarang-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah-Yogyakarta Parjiya mengatakan rencana kenaikan cukai tembakau yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020, diprediksi bakal meningkatkan peredaran rokok-rokok ilegal di sejumlah daerah.
Parjiya menjelaskan, pihaknya dalam mengamankan kebijakan pemerintah akan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Karena, sudah menjadi kebiasaan di masyarakat jika ada kebijakan kenaikan cukai tembakau akan berimplikasi pada meningkatnya jumlah rokok ilegal di pasaran.
Menurutnya, Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan TNI/Polri serta Satpol PP di dalam mengantisipasi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
"Pada saat ada kebijakan tarif, ini selalu diikuti secara alamiah meningkatnya rokok ilegal. Di 2018, survei dari UGM memberi edukasi bahwa dari 100 persen rokok yang beredar di pasaran itu 7,04 persen adalah rokok ilegal. Bu menteri menargetkan di 2019, rokok ilegal itu ada maksimal tiga persen," kata Parjiya, kemarin.
Lebih lanjut Parjiya menjelaskan, dengan penindakan yang lebih intensif bisa menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Sehingga, bisa meminimalkan potensi kebocoran penerimaan negara dari beredarnya rokok ilegal.
"Sampai dengan Agustus 2019 kemarin, kami sudah mengamankan rokok ilegal senilai Rp30,8 miliar dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp20,57 miliar," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar