Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Kejati Sudah Tahan 7 Tersangka Dalam Kasus Kredit Fiktif di Purbalingga

Ketut Sumedana
Aspidsus Kejati Jateng
Semarang-Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah menahan tujuh orang tersangka, untuk kasus pengajuan kredit fiktif bank pelat merah di Purbalingga. Dari ketujuh orang tersangka yang ditahan itu, satu orang di antaranya merupakan pimpinan cabang perbankan pelat merah.

Ketujuh tersangka yang sudah ditahan adalah Firdaus Vidyawan sebagai Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, Aang Eka Nugraha sebagai Direktur CV Cahaya dan Yeni Irawati sebagai Bendahara CV Cahaya. Serta dua account officer bank pemerintah cabang Purbalingga atas nama Imam Sudrajat dan Endah Setiorini. Sedangkan dua lainnya adalah Zulfikar Nazam sebagai pimpinan cabang, dan Eka Hermawan sebagai Asisten Manager Pemasaran Kredit.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan khusus untuk kedua tersangka itu, berperan dalam memutus pengajuan kredit yang diterimanya. Sesuai dengan jabatannya, Zulfikar memutuskan kredit di atas Rp250 juta, dan Eka memutuskan kredit di bawah Rp250 juta.

Menurutnya, kedua tersangka itu memutuskan kredit tanpa melakukan konfirmasi ke bawah atau istilahnya kredit fiktif.

Ketut meminta jajarannya, dalam waktu dekat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera diadili.

"Kita menentukan dua tersangka, untuk kasus BRI. Yaitu atas nama Z-N sebagai pimpinan cabang BRI Purbalingga, dan kedua atas nama E-H sebagai asisten manager pemasaran kredit. Kita nyatakan lima berkas sudah P-21, mudah-mudahan dalam minggu ini juga saya minta kepada tim ke tahap dua. Dan kalau bisa, dua minggu ke depan itu sudah bisa dilakukan pelimpahan perkara untuk lima tersangka yang sudah kita tahan," kata Ketut, kemarin.

Ketut lebih lanjut menjelaskan, sejumlah dokumen sudah disita sebagai barang bukti di persidangan.

Ketut menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan jika modus yang dilakukan adalah memalsukan daftar gaji pegawai dan karyawan CV Cahaya Grup dalam kurun waktu 11 Mei 2015 hingga 30 Mei 2017. Sehingga, total dana pencairan kredit mencapai Rp28.936.900.000. Diketahui, jumlah karyawan hanya 82 orang, tetapi pengajuan kredit untuk 171 pegawai. (K-08)


Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar