Aspidsus Kejati Jateng Ketut Sumedana ketika memberi keterangan ke media terkait kasus penyelewengan dana banprov. |
Semarang-Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah yang ditangani Kejaksaaan Tinggi Jateng, masuk babak baru dengan penetapan empat orang tersangka. Yakni dari Kabupaten Kendal ada dua orang, dan Kabupaten Pekalongan dua orang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana mengatakan keempatnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kontrak, sebelum adanya penganggaran APBD perubahan. Modus lainnya adalah penyelewengan pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan menaikkan harga.
Menurutnya, dari perbuatan melawan hukum yang disangkakan itu negara mengalami kerugian hingga Rp8,2 miliar untuk dua wilayah tersebut.
"Banprov, kita panggil lima orang, dan kemungkinan ada penambahan saksi-saksi dari provinsi. Yaitu dari tim anggaran yang akan kita periksa. Kalau kita butuhkan, anggota DPRD provinsi juga akan kita periksa," kata Ketut, kemarin.
Terpisah, Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan banprov seharusnya ditangani dengan hati-hati untuk menghindari adanya penyimpangan. Dirinya menegaskan, jika ada jajarannya yang ikut menyelewengkan akan diambil tindakan pemecatan.
"Saya sudah cek di internal kita, itu menggunakan e-katalog. Kalau e-katalog maka ke LKPP. Saya sudah komunikasi juga, adakah indikasi orang yang menerima kick back. Kalau iya, kami akan bantu seluruh datanya. Kalau kami sudah ngecek ke seluruh tingkatan, itu tidak ada satu pun yang menerima. Maka, tinggal nanti dari kejaksaan silakan dikembangkan dan kami akan bantu siapa indikasi yang menerima kick back," ujar Ganjar. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar