Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Jalan Tol Semarang-Demak Geser ke Tepi Laut

Semarang-Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah Peni Rahayu mengatakan jalan tol Semarang-Demak yang akan dibangun itu, sebagai solusi tanggul laut untuk banjir rob dan mengatasi kemacetan di jalur pantura Semarang-Demak. Investasi untuk membangun jalan tol Semarang-Demak diperkirakan sebesar Rp15,3 triliun, dan pembangunannya ditarget tahun ini serta beroperasi penuh pada 2021 mendatang.

Menurutnya, sampai saat ini pemprov sudah melakukan pembayaran ganti untung lahan yang terkena proyek jalan tol Semarang-Demak sebanyak 50 persen dari total lahan. Namun, masih ada lahan yang awalnya terkena jalan tol tetapi saat ini kondisinya berubah menjadi lautan.

Peni menjelaskan, ada sebagian lahan yang rencananya terkena proyek jalan tol Semarang-Demak kini menjadi bagian dari laut. Sehingga, pihaknya kesulitan untuk menentukan proses penggantiannya apakah tetap dibayar atau tidak.

Oleh karena itu, jelas Peni, pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik untuk penyelesaian proyek jalan tol Semarang-Demak tidak bermasalah di kemudian hari. Salah satunya, dengan berkoordinasi ke Kejaksaan Tinggi Jateng terkait legal opinion dari status lahan tersebut.

"Insya Allah, mudah-mudahan tidak terlalu banyak yang berubah. Semarang-Demak geser sedikit ke arah tepi laut. Yang masih ada masalah, terus terang proses pembebasan lahannya yang belum clear semuanya. Di situ mungkin ada aturan yang mengatakan bahwa apabila daratan itu sudah berubah bentang alamnya menjadi lautan gitu, sehingga kita masih mencari solusi yang terbaik," kata Peni, belum lama ini.

Lebih lanjut Peni menjelaskan, jika legal opinion dari Kejati Jateng sudah diperoleh, maka akan bisa diketahui status kepemilikan dan solusinya. Jika memang tetap harus dibayarkan sama dengan lahan berupa daratan, maka proses ganti rugi bisa dilakukan. 

"Kalau pun aturannya harus diganti, ya pasti kami ganti. Tapi kalau tidak, memang sudah begitu aturannya," tandasnya. (K-08)


Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar