Semarang-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), saat ini sedang dalam penggodogan panitia khusus (Pansus) DPRD Jawa Tengah. Rencananya, pembahasan akan dilakukan Selasa (6/8/ besok.
Anggota Pansus Ranperda Revisi RTRW DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan ada beberapa materi penting dalam revisi Perda RTRW Jateng Nomor 6 Tahun 2011, yang saat ini sudah sampai pada persetujuan substantif dari Kementerian Agraria dan beberapa kementerian terkait. Dari persetujuan substantif itu, ada beberapa hal yang minta untuk disesuaikan.
Hadi menjelaskan, penyesuaian itu meliputi luasan kawasan industri, luasan kawasan pertanian berkelanjutan dan luasan kawasan kehutanan. Kemudian soal masuknya program strategis nasional (PSN) di RTRW Jateng, dan ketiga soal pengaturan kawasan industri.
Menurutnya, ada peraturan dari Kementerian Perindustrian bahwa industri itu harus ada di dalam kawasan peruntukkan industri.
"Kawasan industri yang ada di Jawa Tengah yang kawasannya sudah ditentukan di RTRW secara detil itu, harus memasukkan semua industri di dalam kawasan peruntukkan industri. Yang saat ini menjadi diskusi hangat adalah adanya kawasan industri di Kabupaten Kendal dan Demak, keduanya itu beririsan dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2017 tentang Zona Pengembangan Kedungsapur," kata Hadi, Senin (5/8).
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pembahasan revisi Ranperda RTRW itu juga akan mengkaji soal sektor pertambangan di wilayah Juwana, Jepara, Kudus dan Pati atau Wanarakuti dan Rembang-Blora atau Banglor. Wilayah yang terdapat sektor pertambangan akan dihapus, dan semua usaha harus berada dalam satu zona industri.
"Setiap daerah akan dibangun zona industri, dan tidak tersebar di berbagai kawasan," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar