KPU Jateng menggelar evaluasi kampanye Pemilu 2019 dengan meng undang para pengurus parpol, Bawaslu dan mahasiswa. |
Semarang-Pelaksanaan Pemilu 2019 di Jawa Tengah bisa dikatakan berjalan lancar, aman dan damai. Bahkan, selama masa kampanye pemilu tidak muncul potensi konflik hingga menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.
Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti mengatakan masa kampanye Pemilu 2019 terbilang cukup panjang, yakni mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Kampanye di pemilu sebenarnya sangat penting, untuk mengenalkan calon peserta kepada masyarakat pemilih.
Menurutnya, selama masa kampanye pemilu memang masih ditemukan adanya pelanggaran dan menjadi ranah dari Bawaslu.
Diana menjelaskan, dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019 ini pihaknya melihat jika masih banyak calon peserta belum maksimal dan efektif memanfaatkan masa kampanye. Padahal, jadwal yang diberikan cukup lama untuk mengenalkan para calon kepada pemilih.
"Evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu serentak tahapan kampanye ini meliputi aspek waktu, apakah kampanye tujuh bulan ini efektif untuk mengenalkan peserta pemilu kepada calon pemilih? Sebenarnya, kampanye ini ruang untuk memerkenalkan diri calon peserta kepada pemilih. Tujuannya, agar pemilih tepat menentukan pilihannya di hari pemilihan. Yang kedua soal metode kampanye, terdiri dari sembilan macam cara. Apakah metode-metode ini sudah dimanfaatkan peserta pemilu atau belum," kata Diana di sela diskusi soal "Evaluasi Kampanye Pemilu 2019" di Patra Semarang Hotel & Convention, Rabu (7/8).
Diana lebih lanjut menjelaskan, metode kampanye yang bisa dipakai para calon peserta di antaranya adalah rapat terbatas, pertemuan tatap muka dan juga pemasangan alat peraga kampanye (APK). Namun, yang paling banyak digunakan adalah pemasangan APK di sejumlah tempat untuk menarik perhatian masyarakat.
Komisioner Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun menambahkan pihaknya mempunyai wewenang mengawasi seluruh tahapan pemilu. Termasuk, tahapan kampanye.
Menurutnya, dari hasil pengawasan terhadap kampanye di Pemilu 2019 tercatat ada 76.015 APK yang melanggar lokasi pemasangan dan kontennya menyalahi peraturan.
"Kami menyebut, jika peserta pemilu kurang paham tentang aturan kampanye. Bahkan, masih ada peserta pemilu yang tidak bisa memanfaatkan secara maksimal masa kampanye," ucap Anik.
Anik berharap, pada pelaksanaan Pilkada Serentaj 2020 mendatang masa kampanye bisa dimanfaatkan para peserta dengan baik dan tidak menyalahi aturan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar