Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuqi saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Tipikor. |
Semarang-Jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuki, dengan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Ahmad Marzuqi merupakan terdakwa dalam kasus suap, yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri Semarang, Lasito.
Salah satu tim jaksa penuntut umum dari KPK, Gina Saraswati mengatakan jika Bupati Jepara non-Aktif Ahmad Marzuqi terbukti secara sah melakukan upaya pemberian hadiah kepada Hakim Lasito sebanyak Rp500 juta dan US$16 ribu.
Bupati Jepara non-aktif Ahmad Marzuqi usai sidang mengatakan akan mengajukan nota pembelaan, agar hukumannya diringankan.
"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi tujuh hari setelah sidang ini. Semoga, dengan pledoi yang kami sampaikan akan bisa mengurangi apa yang menjadi tuntutan itu," kata Ahmad Marzuki, Selasa (13/8).
Sementara, hakim Lasito dituntut hukuman pidana lima tahun karena terbukti secara sah menerima suap dari Ahmad Marzuqi. Selain pidana, Lasito juga dikenai pidana denda sebesar Rp700 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Lasito juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan, terkait pembacaan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum dari KPK itu.
"Saya juga tentu saja akan mengajukan pembelaan. Tapi itu biar pengacara saya yang menyusun, meskipun di kepala saya sudah ada materinya. Tapi saya tidak berani menyatakan," ujar Lasito.
Sementara itu, permohonan pengajuan justice collaborator dari Lasito ditolak jaksa penuntut umum. Padahal, upaya itu dilakukan untuk membongkar siapa yang memerintahnya menerima suap dari Ahmad Marzuqi.
"Saya saat itu hanya menjalankan perintah pimpinan, dan memang seperti itu. Itu sudah dipakai untuk rehab kantor," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar