Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Pilkada Serentak 2020, KPU Jateng Tunggu Regulasi PKPU

Semarang-Pada 2020 mendatang, sebanyak 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Pelaksanaan pilkada serentak, dijadwalkan akan dilakukan pada 23 September 2020 mendatang.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan saat ini pihaknya bersama dengan KPU di 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak, sedang menyiapkan seluruh penyusunan penyelenggaraan pelaksanaan pilkada serentak. 

Menurutnya, sesuai dengan undang-undang pemilihan kepala daerah, maka anggarannya berdasar pada APBD kabupaten/kota masing-masing.

Namun demikian, jelas Yulianto, pihaknya masih menunggu peraturan KPU RI mengenai penyelenggaraan pilkada serentak 2020. Yakni soal proses pendaftaran bakal calon, hingga masa kampanyenya.

"Untuk pilkada serentak di Jawa Tengah pada 2020 mendatang, ada 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan. Ke-21 kabupaten/kota itu di antaranya Kabupaten Blora, Boyolali, Demak, Grobogan dan Kebumen. Kalau yang kota itu ada Kota Magelang, Pekalongan, Semarang dan Surakarta. Kita saat ini sedang menunggu PKPU-nya untuk pelaksanaan pilkada serentak, tapi kalau bintek dan sosialisasinya sudah bisa dimulai pada September 2019 ini," kata Yulianto, Jumat (18/7).

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, untuk penyelenggaraan pilkada serentak 2020 di Jateng dirinya optimistis bisa berjalan lancar sesuai dengan rencana. Karena, penyelenggaraan pilkada akan berbeda dengan pemilu 2019 kemarin.

"Kita punya pengalaman menggelar pilkada serentak 2018 yang berjalan sukses. Pengalaman Pemilu 2019 akan menjadi pelajaran bagi teman-teman KPU di kabupaten/kota," jelasnya.

Pilkada serentak di Jateng, lanjut Yulianto, akan kembali diselenggarakan pada 2022 dan 2024 mendatang. Setidaknya ada 14 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak, tujuh kabupaten/kota di 2022 dan sisanya pada 2024. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar