Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol Rokhmad Sunanto didampingi Kepala Kanreg 3 OJK Jateng-DIY Aman Santosa saat memberikan keterangan terkait pinjaman online ilegal. |
Semarang-Pinjaman online yang marak di era keterbukaan informasi sekarang ini, banyak memberikan penawaran lewat grup aplikasi pesan. Tujuannya, untuk menarik masyarakat memanfaatkan pinjaman uang secara online dengan prosedur tidak berbelit.
Kepala Kantor Regional 3 OJK Jateng-DIY Aman Santosa mengatakan merebaknya tawaran pinjaman uang secara online sekarang ini, harus menjadikan kewaspadaan bagi masyarakat untuk memilih financial technology (fintech) yang legal dan terdaftar di OJK.
Menurutnya, saat ini ada 113 fintech yang terdaftar dan bisa diakses di web resmi di OJK.
Aman menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat untuk tidak terjebak di pinjaman online ilegal. Di samping itu, masyarakat juga diminta memertimbangkan betul manfaat ketika mengajukan pinjaman online.
"Kalau memang butuh, harus ada platfomnya. Kalau kita punya penghasilan Rp5 juta, maksimal batasan cicilan adalah Rp1,5 juta supaya tidak terjebak dalam pinjaman yang kita tidak mampu membayarnya. Kedua, hindari tutup utang gali lubang. Pinjam di sini, terus pinjam lagi di sana untuk bayar utangan terus menerus. Ini sangat berbahaya," kata Aman di sela sosialisasi waspada investasi ilegal di Hotel Gumaya, kemarin.
Lebih lanjut Aman menjelaskan, ada beberapa poin penting bagi masyarakat untuk diketahui sebelum menggunakan aplikasi fintech sebelum meminjam uang. Aplikasi fintech tidak boleh mengakses data pribadi milik nasabah, dan perhatikan bunga pinjaman yang diterapkan.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati menggunakan menggunakan layanan pinjaman online. Kalau ragu mending tidak usah, atau lapor ke OJK," jelasnya.
Sampai dengan saat ini, lanjut Aman, Kanreg 3 OJK Jateng-DIY mencatat ada enam aduan terkait pinjaman online yang bermasalah. Dari enam laporan itu, empat sudah ditindaklanjuti dan dua laporan dalam penyidikan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar