Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja Mudahkan Layani Korban Kecelakaan Dengan Program Insiden

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono (kanan) dan
Kepala Perwakilan Semarang 1 Jasa Raharja Yoga Sasongko usai me-
mberi keterangan kepada media terkait Aplikasi Insiden, Rabu (3/7).
Semarang-Korban kecelakaan lalu lintas sekarang akan lebih cepat dan mudah diproses secara akurat, melalui program Integrated System For Traffic Accidents (Insiden). Aplikasi itu mensinergikan BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja, sehingga korban kecelakaan lalu lintas mudah mendapat pelayanan atau perawatan medis di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terkoneksi dengan internet.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono mengatakan melalui sinergi itu, keluarga korban kecelakaan lalu lintas tinggal melapor ke pihak kepolisian, untuk bisa diproses ke Jasa Raharja sebagai dasar mendapat pelayanan medis di rumah sakit. 

Menurutnya, proses itu berjalan tidak lebih dari satu jam dan membantu keluarga pasien dari pengurusan yang berbelit.

Agus menjelaskan, jika sebelumnya harus membutuhkan waktu 2-3 hari dalam proses pengurusannya. Yakni, datang ke kantor BPJS Kesehatan dan kemudian ke kantor Jasa Raharja. 

"Kami bersama Jasa Raharja sudah melakukan integrasi sejak setahun lalu, sehingga integrasi ini memercepat layanan. Jadi, penjaminan kami BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja tidak boleh mengganggu kebutuhan medis pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Agus, Rabu (3/7).

Agus lebih lanjut menjelaskan, upaya yang diberikan itu sebagai upaya layanan terbaik kepada masyarakat. Karena, pasien korban kecelakaan lalu lintas akan terbantu melalui aplikasi tersebut.

Kepala Perwakilan Semarang 1 Jasa Raharja, Yoga Sasongko menambahkan sesuai amanah undang-undang, penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilaksanakan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dan BPJS Kesehatan penjamin kedua. 

Dengan aplikasi Insiden ini, jelas Yoga, proses pengurusan bisa dilakukan secara online dan tidak memakan waktu yang lama.

"Bahwa sebenarnya, pelayanan Insiden ini bisa mengakomodir kesulitan-kesulitan dari program sebelumnya. Misal laka tunggal yang harus ke Jasa Raharja dulu, sekarang bisa langsung. Untuk perawatan-perawatan yang memang terjamin itu ada hal-hal yang sebenarnya harus mengambil surat jaminan, sekarang tidak lagi," ucap Yoga.

Masyarakat, jelas Yoga, diharapkan bisa tertib dan taat pada prosedur ketika mengalami kecelakaan. Yakni, secepatnya melapor ke  pihak kepolisian. Sehingga, nanti akan dibuatkan laporan kepolisian untuk digunakan sebagai penjaminan kesehatan. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar