Gubernur Ganjar Pranowo mengancam orang tua yang ketahuan me- malsukan surat domisili untuk daftar sekolah. |
Semarang-Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK negeri tahun ajaran 2019/2020 akan dimulai pada 1-5 Juli nanti, setelah seluruh calon peserta didik melakukan proses verifikasi berkas mulai 24-28 Juni untuk SMA dan untuk SMK pada 17-28 Juni.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali mengingatkan kepada para calon orang tua siswa, agar tidak menipu apalagi melakukan pemalsuan terhadap surat domisili. Sebab, jika diketahui ada penipuan pada saat membuat surat domisili, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan si anak akan dikeluarkan dari sekolah.
Menurutnya, PPDB ini juga dalam upaya mengajak masyarakat untuk berinvestasi kejujuran.
Ganjar menjelaskan, apabila persoalan zonasi dikeluhkan dengan alasan kualitas guru dan sekolah dianggap kurang, maka pemprov akan melakukan rotasi guru. Apabila terkait sarana prasarana dari sekolahnya, maka pemerintah akan memerbaiki dan menambahnya.
"Tolong untuk domisili jangan ada yang menipu, karena pasti kena sanksi. Saya ingatkan sekarang, ya. Yang menipu surat domisili kena sanksi, dan bisa saya keluarkan. Maka, pada orang tua jujur saja karena ini investasinya juga untuk fase kejujuran. Kita akan bantu, agar proses belajarnya lebih baik. Kan, pendaftarannya mulai 1 Juli nanti. Mudah-mudahan dengan zonasi, kualitasnya bisa terjaga," kata Ganjar, Kamis (27/6) malam di Puri Gedeh.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, memang cukup banyak komplain dan aduan dari masyarakat terkait dengan sistem di PPDB. Satu di antaranya juga berkaitan dengan prestasi juara, karena Jateng tetap menerapkan urutan jenjang prestasi calon siswa.
"Jawa Tengah tetap menerapkan urutan prestasi yang berjenjang, mulai dari juara kabupaten hingga nasional semua akan diverifikasi. Jangan sampai ada sertifikat prestasi yang sengaj dimunculkan, karena kementerian sudah mengatur ketentuannya," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng merivisi petunjuk teknis PPDB 2019. Untuk jalur prestasi calon siswa luar zonasi menjadi 15 persen, dan kuota jalur zonasi menjadi 80 persen. Sedangkan jalur pindahan tetap lima persen.
Selain itu, ada aturan tambahan kuota jalur zonasi berdasar prestasi sebesar 20 persen, dan siswanya berdasar jarak kantor desa atau kelurahan setempat dengan sekolah yang dituju. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar