Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan mengaku sudah menyiap kan nota pembelaan untuk menangkis tuntutan JPU dari KPK. |
Semarang-Tim penasehat hukum dari terdakwa Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan, akan menyusun nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang berikutnya pada 1 Juli 2019 mendatang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa hukuman pidana penjara delapan tahun.
Taufik Kurniawan mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum, menghormati yang telah disampaikan jaksa penuntut umum dari KPK. Namun, dirinya sebagai manusia akan tetap melakukan pembelaan dan mencari keadilan.
Menurutnya, nota pembelaan akan segera disusun untuk mematahkan tuntutan dari jaksa penuntut umum dari KPK tersebut.
Salah satu kuasa hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif menyatakan, tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK itu tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dan hampir semua fakta persidangan, tidak ada yang memerkuat konstruksi tuntutan. Semua fakta dan saksi menyatakan, tidak ada persoalan. Bahkan, kalau Anda mengikuti dari awal soal DAK Purbalingga, tidak ada proposalnya. Itu salah satunya. Kemudian, wewenang sebagai wakil ketua DPR memengaruhi komisi-komisi di bawahnya. Sudah jelas fakta persidangan tidak bisa. Tidak ada hubungan pertanggungjawaban vertikal, antara wakil ketua DPR dengan komisi-komisi di bawahnya," ujar Fidli usai ditemui di persidangan, kemarin.
Menurut Fidli, keterangan dari saksi-saksi tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Selain itu, fakta di persidangan juga tidak ada yang menjadi dasar tuntutan.
"Kita akan jawab semuanya itu nanti di persidangan berikutnya. Kita hormati persidangan," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut terdakwa Taufik Kurniawan hukuman delapan tahun penjara atas dugaan menerima suap penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga dan Kebumen dari APBN Perubahan 2016 dan 2017. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp200 juta subsider penjara enam bulan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar