Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Disdik Jateng Ancam Perkarakan Calon Siswa Jika Ketahuan Buat Dokumen Palsu

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri (kanan) mem
beri penjelasan tentang PPDB online 2019 untuk jenjang SMA/SMKN di
Jateng, Kamis (20/6).
Semarang-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK negeri di Jawa Tengah akan dimulai pada 1-5 Juli 2019, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng telah melakukan uji coba di tiap sekolah mengenai tata cara pendaftaran secara online.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Jumeri mengatakan sebelum dimulai pendaftaran PPDB online 2019, pihaknya menggelar tahapan verifikasi dokumen atau berkas untuk tingkat SMK negeri pada 17-22 Juni 2019 dan untuk jenjang SMA negeri pada 24-28 Juni 2019.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng tetap konsisten di dalam melaksanakan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 bahwa jalur zonasi kuotanya 90 persen dan jalur prestasi serta pindahan orang tua masing-masing lima persen. 

Jumeri menjelaskan, untuk jalur zonasi 90 persen dilakukan modifikasi untuk memerbesar kuota siswa berprestasi yang masih dalam satu zona. Sehingga, sekolah-sekolah tidak kekurangan siswa atau mungkin kebanjiran pendaftar.

Namun demikian, lanjut Jumeri, pihaknya mengancam kepada para siswa dan orang tua siswa yang di kemudian hari melakukan pemalsuan dokumen sebagai syarat masuk ke sekolah negeri.

"Untuk SKD, surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW dan diketahui lurah atau kepala desa setempat. Kemudian kita croscheck dengan asal usul SMP anak didik. Kalau ditemukan keanehan, misal dari Wonogiri dan tiba-tiba tinggal di Jalan Pemuda. Nah, itu kita verifikasi dan kita pastikan, apakah benar atau tidak. Kalau sampai itu terdapat kecurangan atau pemalsuan data dan baru diketahui ketika sudah mulai kegiatan belajar mengajar akan kita keluarkan sesuai dengan sanksi yang telah kita sebutkan. Bahkan, kita akan bawa ke ranah hukum karena membuat dokumen palsu," kata Jumeri, Kamis (20/6).

Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, para calon siswa dan juga orang tua calon siswa tidak perlu panik atau ketakutan tidak bisa mendapatkan sekolah negeri. Sebab, selain sekolah-sekolah negeri yang sudah ada juga ada SMK Negeri Jateng dan juga SMA Taruna Nusantara. Sehingga, lulusan SMP maupun MTs dan kejar paket B tetap bisa tertampung.

"Yang terpenting, para calon siswa dan orang tua calon siswa ikuti prosedur dengan baik dan pahami caranya serta tidak gugup," jelasnya.

Diketahui, di Jateng terdapat 540 ribu lulusan SMP, MTs dan kejar paket B. Sedangkan daya tampung SMA negeri se-Jateng sebanyak 113 ribu siswa, dan 94.500 siswa untuk jenjang SMK negeri. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar