Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) membubuhkan tanda tangan upaya pemberantasan korupsi di Jateng. |
Semarang-Lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang solid melakukan pemberantasan korupsi meski ada surat terbuka yang berisi protes kebijakan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik. Hal itu ditegaskan Wakil ketua KPK Saut Situmorang ketika di Semarang, Kamis (2/5) kemarin.
Menurutnya, jajaran KPK tentang solid setelah adanya protes terhadap pimpinan KPK terkait kebijakan tersebut.
Saut menjelaskan, pimpinan KPK akan segera menindaklanjuti surat terbuka tersebut dari kalangan penyidik.
"Oh ya, KPK tetap solid. Itu kan sudah biasa, itu dinamika kok. Surat terbuka nanti akan dibahas, kita lihat nanti. Pimpinan akan bertemu. Semua yang diberikan tentu harus dikasih respon, karena itu kan masukan. Masukan dari berbagai pihak, nanti kita tinggal keputusan yang secara kolektif dan kolegial kita putuskan seperti apa," kata Saut.
Lebih lanjut Saut menjelaskan, pihaknya selalu terbuka menerima setiap masukan dari masyarakat atau berbagai pihak terkait kinerja dari KPK.
Diketahui, kebijakan penempatan dan rekrutmen penyidik di lingkungan kedeputian Bidang Penindakan KPK menimbulkan protes. Sebab, kebijakan itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya, Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karir di KPK.
Surat terbuka berisi protes itu, ditandangani 42 penyidik Polri yang ditempatkan di KPK. Mereka menyatakan protes, terkait mekanisme pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes.
Selain itu, penyidik Polri juga menganggap mekanisme pemindahan sarat ketidakadilan dan diskriminasi. Karena, penyelidik yang dipindah menjadi penyidik tanpa tes akan memiliki jabatan lebih tinggi tanpa pengalaman sama sekali. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar