Gubernur Ganjar Pranowo bertanya kepada sejumlah siswa tentang pendidikan antikorupsi, Kamis (2/5). |
Semarang-Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi sudah ditandatangani, dan diluncurkan untuk diimplementasikan di lingkungan sekolah di Jawa Tengah. Tujuannya, untuk memberikan pembekalan dan pendidikan antikorupsi kepada para siswa sejak di bangku sekolah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Jateng merupakan provinsi pertama yang menerapkan kurikulum pendidikan antikorupsi, dan diharapkan daerah lainnya di Indonesia bisa menerapkan kebijakan serupa.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi sangat penting bagi siswa. Sebab, siswa merupakan calon-calon pemimpin bangsa di masa mendatang.
Saut menjelaskan, pendidikan karakter dan pendidikan antikorupsi yang diterapkan di sekolah-sekolah di Jateng bisa menumbuhkan integritas diri anak bangsa.
"Apa yang kita lihat hari ini adalah merupakan bagian, langkah maju untuk menjaga 36 juta penduduk Jawa Tengah. Saya katakan itu bukan pekerjaan gampang, kalau kita katakan mau bicara integritas karena yang kita bangun adalah integritas. Bukan hanya aparatur sipil negara, tapi mahasiswany ikut, swastanya ikut dan masyarakatnya juga ikut," kata Saut di sela peluncuran pergub tentang pendidikan antikorupsi di Gradhika Bhakti Praja, Kamis (2/5).
Gubernur Ganjar Pranowo menambahkan, peluncuran pergub pendidikan antikorupsi ini diharapkan bisa menanamkan pendidikan karakter dan antikorupsi kepada generasi penerus.
Nantinya, jelas Ganjar, pendidikan karakter dan antikorupsi di Jateng akan dilakukan dengan cara menyenangkan.
"Nah sekarang, dengan pergub ini kita akselerasikan. Soal metodenya, soal metodologinya dan alatnya serta sebagainya kita buka yang lebar kepada mereka. Sekarang mereka menciptakan alat-alat peraga yang lebih menyenangkan, dan ini menjadi kultur atau budaya. Berani mengatakan tidak waktu diberi, itu luar biasa dan berani mengakui salah itu juga sudah cukup," ujar Ganjar.
Saat ini, lanjut Ganjar, sudah ada 23 sekolah setingkat SMA sederajat di Jateng yang dijadikan percontohan penerapan pendidikan antikorupsi. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar