Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Akhirnya, KPU Jateng Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2019

Saksi dari partai politik melihat hasil rekapitulasi perolehan suara di
kantor KPU Jateng, Sabtu (11/5).
Semarang-Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, KPU Jawa Tengah akhirnya menyelesaikan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019, Sabtu (11/5). Kabupaten Brebes menjadi kabupaten terakhir, yang dilakukan rekapitulasi berbarengan dengan kumandang adzan Duhur.

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan mengaku berbahagia, karena pekerjaan selama lima hari telah terselesaikan. 

Meski selama proses penghitungan perolehan suara diwarnai sejumlah koreksi, jelas Yulianto, hal itu dianggap sebagai dinamika politik di era demokrasi pemilu.

Menurutnya, sesuai jadwal sebenarnya pada Jumat (10/5) malam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu sudah bisa diselesaikan hingga Sabtu (11/5) dini hari. Namun, banyak saksi yang menginginkan proses ditunda untuk istirahat dan dilanjutkan pagi harinya.

"Sebenarnya kemarin mau kita tuntaskan sampai selesai, tapi saksi menghendaki untuk istirahat dan dilanjut besok harinya. Ya sudah, kita menghormati itu. Sebenarnya KPU dan Bawaslu siap untuk membacakan sampai tuntas hingga dini hari, sehingga paginya tinggal dibacakan rekapitulasi tingkat provinsinya," kata Yulianto.

Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, setelah ini nanti akan dibacakan seluruh perolehan suara untuk pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif provinsi dan pusat serta DPD.

"Penandatanganan dokumen, kita perkirakan nanti malam dan dihadiri forkopimda Jateng. Setelah itu, kita baru kirim ke KPU RI," jelasnya.

Yulianto menjelaskan, tahapan rekapitulasi yang direncanakan pada 6-10 Mei 2019 itu sebenarnya bisa dikatakan sesuai jadwal. Mundurnya proses rekapitulasi hingga satu hari, sebenarnya juga tidak menyalahi aturan.

"Aturan dari KPU RI itu rekapitulasi di tingkat provinsi sampai 12 Mei, kita hari ini sudah selesai. Artinya, tidak mengganggu tahapan yang ada di atas," pungkasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar