Seorang pengendara motor terjaring razia petugas Satlantas Polres- tabes Semarang karena menggunakan knalpot brong di kawasan Sim- pang Lima, Rabu (10/4). |
Semarang-Kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, harus memenuhi ambang batas kebisingan knalpot yang ditentukan. Apabila ada kendaraan bermotor memiliki atau memasang knalpot dengan suara bising, maka jajaran Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan penilangan atau tindakan tegas dengan melepas knalpot dan menyitanya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan ambang batas suara kebisingan knalpot yang ditentukan sesuai dengan peraturan, untuk sepeda motor berkapasitas 150 cc adalah 85 desibel dan sepeda motor berkapasitas 200 cc adalah 105 desibel.
Menurutnya, penggunaan knalpot bersuara bising ini akan meningkat seiring dengan kegiatan kampanye terbuka di Pemilu 2019 karena sebagai penyemarak konvoi.
Ardi menjelaskan, sesuai peruntukkannya, knalpot-knalpot bersuara bising hanya dipakai untuk acara kompetisi atau kontes maupun kegiatan lainn yang diperbolehkan. Sedangkan penggunaan harian dan dipakai di jalan raya jelas pelanggaran, dan sanksinya adalah ditilang petugas dari Satgas Anti Knalpot Bising yang telah dibentuk jajarannya.
"Polrestabes telah membentuk Satgas Anti Knalpot Bising, ini merupakan upaya antisipatif dari jajaran kepolisian. Tujuannya, pada saat kampanye terbuka sangat dimungkinkan terjadi konvoi kendaraan dengan penggunaan knalpot seperti ini. Sehingga, antisipasinya tidak menjadi suatu hal yang sifatnya provokasi. Karena, beberapa kejadian setelah kita evaluasi itu dipicu bisingnya knalpot-kanlpot. Sehingga, mengganggu ketentraman orang lali," kata Ardi saat menggelar razia di kawasan Simpang Lima, Rabu (10/4).
Lebih lanjut Ardi menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan razia terhadap penggunaan knalpot bising di sejumlah jalan di Kota Semarang. Sehingga, keluhan masyarakat tentang bisingnya suara knalpot dari sepeda motor bisa ditangani.
"Kami imbau kepada pemilik sepeda motor yang memasang knalpot brong, untuk segera dilepas. Daripada ketangkap petugas kami di lapangan, dan dicopot di jalan," tegasnya.
Sementara itu, selama menggelar razia knalpot brong di sekitaran kawasan Simpang Lima dan lokasi lain, didapati 28 knalpot bersuara bising dari sejumlah kendaraan bermotor. Knalpot-knalpot brong itu, selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dipotong. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar