Sebanyak 40 WNA yang diamankan Polda Jateng dan Kanwil Kumham Jateng berikut barang bukti. |
Semarang-Jajaran Polda Jawa Tengah yang membongkar aksi kejahatan siber, patut diacungi jempol. Namun, dari kejadian itu juga menjadi evaluasi jajaran kepolisian untuk lebih memerketakan pengawasan di sekitar perumahan mewah di wilayah Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan beberapa kasus penipuan dan pemerasan dengan teknologi yang melibatkan warga negara asing (WNA), sudah berulang kali terjadi. Setidaknya, pada 2014 lalu jajaran kepolisian sudah mengungkap empat sindikat penipuan yang dilakukan WNA di Kota Semarang.
Menurutnya, pihak kepolisian akan kembali memetakan perumahan-perumahan mewah yang ada di wilayah Jateng, agar tidak dijadikan sarang pelaku kejahatan beraksi.
Agus menjelaskan, polisi akan melakukan evaluasi dan pengawasan serta pemantauan akan lebih diperketat di kawasan-kawasan elit. Tidak hanya di Kota Semarang, tapi juga di beberapa kabupaten/kota lainnya di provinsi ini.
"Jadi, pengalaman seperti ini jangan sampai ke depan terulang lagi. Bahwa lokasi-lokasi yang digunakan pelaku ada di perumahan-perumahan elit. Itu menjadi pertimbangan bagi kami, untuk memetakan lagi bahwa tempat-tempat seperti ini yang digunakan para pelaku untuk menutupi atau klamuflasekan kegiatannya," kata Agus, Selasa (23/4).
Agus lebih lanjut menjelaskan, para pelaku penipuan yang menggunakan teknologi siber ini sengaja memanfaatkan kawasan perumahan mewah karena mudah untuk bersembunyi. Pilihan perumahan elit dianggap paling strategis, karena kehidupan sosialnya cenderung pasif.
"Antarpenghuni rumah satu dengan lain bisa jadi tidak saling mengenal. Biasanya juga, ini luput dari pemantauan aparat," jelasnya.
Diketahui, berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan pada 2014 polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Papandayan dan diamankan 33 orang WNA asal Korea. Kemudian, setahun berikutnya juga di Jalan Merapi Gajahmungkur pada 2015 diamankan 40 WNA. Dan pada 2017, polisi juga menggerebek sebuah rumah mewah di Jalan Kawi Candisari.
Polda Bantah 40 WNA Yang Ditangkap Terkait Pemilu 2019
Adanya penangkapan 40 warga negara asing (WNA) di Kota Semarang setelah pemungutan suara (pemilu) 17 April kemarin, tidak ada hubungan dengan politik. Sehingga, postingan dari media sosial yang mengaitkan dengan penghitungan suara Pemilu 2019 tidak saling berkaitan.
Kombes Pol Agus Triatmaja Kabid Humas Polda Jawa Tengah |
Agus Triatmaja mengatakan peristiwa penangkapan 40 WNA di perumahan mewah Puri Anjasmoro itu, tidak hubungannya dengan situasi politik di Tanah Air. Terutama, di masa penghitungan suara.
Menurutnya, dari hasil di lapangan dan juga barang bukti yang ditemukan tidak ditemukan adanya hubungan dengan pemilu di Indonesia. Kegiatan para WNA tersebut, murni adalah kejahatan siber berupa penipuan dan pemerasan.
Agus menjelaskan, dengan dibongkarnya kasus penipuan yang dilakukan para WNA itu menjawab ramainya postingan di media sosial tentang aksi para hacker luar negeri terhadap penghitungan suara pemilu.
"Sebagaimana telah beredar berita viral bahwa ada kaitannya dengan kegiatan pemilu, saya tegaskan kembali bahwa kegiatan ini benar-benar murni tindak pidana siber. Jadi, tidak ada kaitannya dengan berita yang viral itu kegiatan hacker atau hacking terhadap penghitungan suara. Tidak ada kaitannya sama sekali. Saya tegaskan kembali, bahwa ini adalah murni tindak pidana siber," kata Agus.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari rumah mewah yang dijadikan persembunyian para pelaku tidak ditemukan adanya barang bukti berkaitan dengan dengan pemilu di Indonesia. Yang ditemukan hanya beberapa perangkat elektronik dan komputer. Bahkan, dari WNA yang ditangkap itu 11 orang WNA asal Taiwan merupakan buronan interpol. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar