Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam perlu melakukan sosialisasi tentang kewenangan baru yang dimiliki DPD RI. |
Semarang-Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MPR, DPR, DPD dan DPRD. Kewenangan baru itu, DPD mempunyai kewenangan baru bisa melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan juga perda. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam diskusi "Harmonisasi dan Sinergitas Penyusunan Legislasi Daerah Pascaperubahan UU MD3" di Hotel Santika Semarang, Kamis (11/4).
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang baru itu, tentu harus disikapi secara bijak tentang pemantauan dan evaluasi ranperda serta perda.
Menurutnya, arahan tata tertib DPD memang jelas menyatakan kewenangan pemantauan dan evaluasi ranpperda serta perda dekat dengan fungsi-fungsi DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
Muqowam menjelaskan, posisi DPD dalam pemantauan dan evaluasi ranperda serta perda harus secara seksama dan dikaitkan dengan praktik berparlemen dan pembentukan perundangan. Karena, dalam sistem berparlemen fungsi pemantauan dan evaluasi itu disebut sebagai legislative review.
"Sebuah fakta bahwa adanya perintah dari undang-undang MD3 tentang kewenangan DPD, yang berisi bahwa DPD punya kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ranperda. Latar belakang ini saya kira pembentuk undang-undang menyadari betul, bahwa pertama ruang DPD adalah ruang daerah di pusat. Kedua, ada fakta hukum bahwa pemerintah pusat yaitu Kemendagri tidak lagi punya kewenangan untuk membatalkan ranperda," kata Muqowam.
Lebih lanjut lanjut Muqowam menjelaskan, posisi DPD RI harus jelas sesuai dengan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. Sehingga, melalui diskusi itu bisa didapatkan kejelasan dari masyarakat tentang posisi DPD.
"Pemantauan dan evaluasi ranperda serta perda ini, menjadi manifestasi fungsi pengawasan dan representasi DPD. Sehingga, pemantauan dan evaluasi berupa rekomendasi DPD disampaikan ke presiden dan DPR," tandasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar