Kajati Jateng Sadiman (tengah) menunjukkan pengembalian uang dari terdakwa kasus korupsi mading elektronik Kendal, Selasa (30/4). |
Semarang-Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerima penitipan uang kerugian negara, dari terdakwa kasus korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, atas nama Lukman Hidayat. Penasehat hukum terdakwa, menitipkan uang kerugian negara ke kejaksaan sebesar Rp4,4 miliar.
Kepala Kejati Jateng Sadiman mengatakan ada itikad baik yang harus diapresiasi dari terdakwa kasus korupsi mading elektronik Kendal, karena bersedia mengembalikan uang kerugian negara. Sehingga, uang titipan itu akan dimasukkan ke rekening kejaksaan di BRI.
Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara dilakukan secara tunai sebesar Rp1,4 miliar dan dua lembar cek masing-masing senilai Rp1,5 miliar.
"Ini dengan itikad baik si terdakwa, semua dikembalikan. Nanti kan menurut perhitungan hakim, hakim bisa naik bisa juga turun. Kalau turun ya nanti sisanya dikembalikan, kalau kurang ya saya nagih lagi. Uang ini nanti saya titipkan di BRI dengan rekening atas nama kejaksaan," kata Sadiman di kantornya, Selasa (30/4).
Sadiman menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara itu akan menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim terhadap putusan pidana nantinya.
Penasehat hukum terdakwa, Winarno Jati menambahkan, uang yang diserahkan kepada kejaksaan itu merupakan hasil musyawarah yang dilakukan keluarga dari kliennya.
Jumlah uang kerugian negara yang dikembalikan, jelas Winarno, sesuai dengan dakwaan dari jaksa.
"Kalau dari dakwaan yang ada, kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan Pak Lukman Rp4,49 miliar lebih. Atas hal tersebut, setelah musyawarah keluarga, klien saya berniat menitipkan kerugian negara sesuai dengan nilai dari dakwaan yang ada," ujar Winarno.
Diketahui, kasus korupsi mading elektronik Kendal terjadi pada tahun anggaran 2016. Dari 30 paket mading itu, 29 di antaranya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Hasil audit BPK menyatakan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,4 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp5 miliar. Selain Lukman Hidayat yang menjabat sebagai Direktur CV Karya Bangun Sejati, terdakwa lain dari kasus itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar