Seorang penguji tengah memeriksa berkas milik perawat yang ikut uji kompetensi jabatan fungsional di Dinkes Jateng, |
Semarang-Sebanyak 43 perawat berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional yang diadakan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Jumat (5/4). Para perawat itu berasal rumah sakit milik pemprov dan unit pelaksana teknis (UPT) Dinkes Jateng.
Kepala Seksi Sumber Daya Manusia dan Kesehatan Dinkes Jateng Heri Purnomo mengatakan uji kompetensi bagi perawat fungsional ini, untuk memfasilitasi para perawat naik jabatan ke jenjang lebih tinggi. Para perawat yang mengikuti uji kompetensi, akan menjalani dua tahap pengujian. Yakni pengujian fortopolio atau administrasi selama 1-2 tahun yang sudah dikumpulkan untuk diverifikasi, dan uji lisan atau wawancara.
Menurutnya, uji kompetensi ini juga dalam rangka untuk menjamin kualitas dari para tenaga kesehatan yang ada di Jateng.
"Uji kompetensi ini dua kali dilakukan, yaitu periode April dan Oktober karena naik pangkat itu pada April dan Oktober. Jadi, setahun ada dua kali. Jadi, uji kompetensi ini hanya untuk menyatakan bahwa dia layak naik jabatan ke jenjang berikutnya. Sehingga, nanti saat itu sertifikasi kompetensi digunakan bersama dengan Penilaian Angka Kredit untuk diajukan ke BKD sebagai dasar dia naik ke jenjang berikutnya," kata Heri.
Salah satu perawat yang mengikuti uji kompetensi, Dedy Aryo mengaku sudah menyiapkan seluruh berkas persyaratan. Ia yang menjadi perawat di RSJ Kota Surakarta sejak 2010 itu, menyatakan jika uji kompetensi diperlukan untuk bekal naik pangkat.
"Tugas utama perawat adalah memberi asuhan keperawatan kepada pasien. Kebetulan saya bekerja di rumah sakit jiwa, tentu pasiennya memiliki gangguan kejiwaan. Kalau dibandingkan dengan rumah sakit umum, lebih menantang di rumah sakit jiwa. Karena, pasien dengan gangguan jiwa memiliki ciri khas yang unik berbeda pasien pada umumnya," ujar Dedy. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar