Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Polda Jateng Jadwal Ulang Pemeriksaan Ketum PA 212 Untuk Kali Kedua

Semarang-Polda Jawa Tengah sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif pada Senin (18/2). Namun, hingga waktu ditentukan yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan pihaknya sudah menyiapkan personel, untuk pengamanan terhadap ketua umum PA 212 itu. Karena, informasi yang diterima akan ada pengerahan massa saat pemeriksaan Slamet Ma'arif.

Menurutnya, personel pengamanan tidak hanya berjaga di Mapolda saja tapi juga di Polrestabes Semarang.

Agus menjelaskan, karena melebihi waktu yang ditentukan dan hanya kuasa hukumnya saja yang hadir, maka pemeriksaan akan dijadwalkan ulang kembali.  

"Terkait dengan kegiatan pemeriksaan, kita dari Polda Jawa Tengah menyiapkan personel pengamanannya. Untuk jumlah personel yang kita siapkan ada 5 SSK, atau sekira 500 personel," kata Agus.

Agus lebih lanjut menjelaskan, Slamet Ma'arif yang berstatus tersangka itu dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan disangka melakukan kampanye saat Tabliq Akbar di Kota Surakarta pada 13 Januari 2019.

Terpisah, Kuasa Hukum Slamet Ma'arif, Achmad Midan menjelaskan, kliennya tidak bisa datang untuk menjalani pemeriksaan karena sakit. Sehingga, karena faktor kesehatan tidak bisa datang ke Mapolda.

Namun demikian, jelas Midan, pihaknya sudah mengajukan penjadwalan ulang untuk kliennya dan diharapkan bisa datang memenuhi panggilan.

"Sebenarnya beliau sudah ada di Semarang, tapi karena sedang sakit jadi engga bisa hadir. Kami sepakat dengan penyidik, untuk dijadwal ulang pemeriksaannya," ucap Midan.

Midan juga meminta kepada penyidik kepolisian, untuk memeriksa empat ahli yang diusulkan kuasa hukum. Yakni dua ahli pidana, satu ahli bahasa dan satu lagi yang berkaitan dengan pemilihan umum. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar