Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja saat menjelaskan agenda pemanggilan ulang untuk Ketum PA 212 Slamet Ma'arif pada pekan depan. |
Semarang-Polda Jawa Tengah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif, yang sebelumnya dilakukan pada Rabu, 13 Februari 2019 kemarin. Penjadwalan ulang itu dilakukan, karena yang bersangkutan sedang ada acara di luar Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan pemeriksaan ulang untuk tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye, sudah dilakukan tim penyidik. Hal itu juga berdasarkan permintaan dari penasehat hukum tersangka.
Menurutnya, penyidik dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan melakukan pemanggilan ulang untuk diperiksa pada 18 Februari 2019 pekan depan.
Agus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan pada 13 Februari kemarin itu yang bersangkutan sedang menghadiri kegiatan ceramah di luar wilayah Jateng.
"Tersangka melalui pengacaranya, mengajukan peralihan waktu pemeriksaan untuk dilakukan di lain waktu. Jadi, dari penyidik Gakkumdu akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap tersangka yang rencana akan dipanggil lagi pada hari Senin tanggal 18 Februari 2019. Kita masih menunggu nanti pada hari Senin, untuk pelaksanaan pemeriksaannya," kata Agus, Kamis (14/2).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Gakkumdu Polresta Surakarta pada 7 Februari 2019. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasa 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pemeriksaannya dialihkan ke Polda Jateng, dengan alasan keamanan saja," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dilakukan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bawaslu Surakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan saat menghadiri Tabliq Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar