Sejumlah pengendara sepeda motor sedang mengisi BBM di SPBU Undip Tembalang, Senin (18/2). |
Semarang-Pertamina MOR IV memerbolehkan operator SPBU menegur konsumen yang mengisi bahan bakar minyak (BBM), jika memang membahayakan keselamatan di sekitar SPBU. Hal itu dikatakan Region Manager Retail Fuel Marketing Pertamina MOR IV Rahman Pramono Wibowo saat melakukan sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di SPBU Kampus Undip Tembalang, Senin (18/2).
Menurutnya, SPBU merupakan wilayah yang rawan jika terjadi bahaya kebakaran jika ada pemicunya. Misalnya merokok atau menggunakan handphone.
Rahman menjelaskan, Pertamina berupaya dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan terhadap terjadinya bahaya kebakaran di areal SPBU. Sebab, kasus kebakaran di SPBU karena faktor kesalahan manusia masih sering terjadi.
Oleh karenanya, operator SPBU berhak melakukan peneguran terhadap konsumen jika melakukan hal-hal yang bisa membahayakan keselamatan di areal SPBU.
"Itu menjadi salah satu komitmen Pertamina untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang membahayakan, terutama di sekitar SPBU. Maka, operator SPBU berhak menegur jika ada konsumen yang memang bisa membahayakan keselamatan semua orang di SPBU," kata Pramono.
Lebih lanjut Pramono menjelaskan, para operator SPBU menjadi garda terdepan di dalam menerapkan budaya keselamatan di sekitar SPBU.
Sementara itu, operator SPBU Kampus Undip Tembalang, Muhammad Nuvel menyatakan sosialisasi K3 sangat bermanfaat untuk mencegah kasus kebakaran di wilayah SPBU. Bahkan, masyarakat juga bisa mengetahui dengan adanya sosialisasi keselamatan di lingkungan SPBU.
"Terutama dari sisi konsumen yang kita perhatikan mesin kendaraan harus mati, penggunaan handphone dan hal-hal yang bisa menimbulkan bahaya api. Sebab, uap dari BBM yang keluar dari dispenser akan mudah tersulut api atau terbakar. Ini untuk keselamatan konsumen dan operator," ujar Nuvel.
Dirinya berharap, masyarakat juga bisa paham mengenai faktor keselamatan berada di SPBU. Terutama, pada saat pengisian BBM dan mematuhi aturan yang berlaku. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar