Munawar Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology OJK |
Semarang-Banyaknya penyelenggara kegiatan financial technology (fintech) sekarang ini, harus dikenali masyarakat dengan bijak. Salah pilih lembaga pembiayaan online, akan menyebabkan masyarakat merugi dan terjerat utang.
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology OJK Munawar mengatakan masyarakat harus jeli dan pandai, untuk mengenali fintech atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Karena, sekarang ini banyak muncul fintech yang legal maupun ilegal.
Menurutnya, berdasarkan data per 3 Februari 2019 ada 99 perusahaan fintech yang terdaftar dan satu di antaranya sudah mengantongi izin.
Munawar menjelaskan, dari 98 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, statusnya saat ini masih dalam proses pengurusan perizinan. Sebab, ada persyaratan tambahan jika dalam tempo setahun setelah terdaftar harus mengajukan izin.
"Jadi kan ada persyaratan tambahan, dalam waktu satu tahun setelah pendaftaran mengajukan izin. Persyaratan tambahannya bukan hanya modalnya ditambah menjadi Rp2,5 miliar, tapi mereka itu harus punya sertifikat ISO 270001, dan digital signature serta sudah disertifikasi lembaga tertentu yang diakui Kominfo," kata Munawar belum lama ini.
Lebih lanjut Munawar menjelaskan, masyarakat yang akan meminjam uang melalui fintech harus bisa membedakan fintech legal dan ilegal. Biasanya, fintech ilegal akan mengenakan biaya dan denda sangat besar dan tidak transparan pembiayaannya.
"Biasanya, fintech ilegal itu di dalam melakukan penagihan cenderung dengan cara kasar, mengancam dan tidak manusiawi. Selain itu, aplikasi fintech ilegal juga akan meminta akses ke seluruh data pribadi nasabah yang ada di telepon dan akan disalahgunakan untuk melakukan penagihan," jelasnya.
Diketahui, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital untuk memayungi pengawasan dan pengaturan fintech. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar