Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Ganjar: Bawaslu Jateng Lampaui Kewenangannya Soal Pelanggaran Etika Kepala Daerah

Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng
Semarang-Putusan yang diambil Bawaslu Jawa Tengah tentang deklarasi kepala daerah di provinsi ini mendukung pasangan presiden dan wakil presiden 01, dianggap Ganjar Pranowo merupakan putusan blunder. Sebab, putusan yang diambil itu bukan menjadi kewenangan dari Bawaslu Jateng dan seharusnya ranah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal pelanggaran etika kepala daerah.

Ganjar Pranowo yang merupakan Gubernur Jateng itu mengatakan putusan pelanggaran etika dari kepala daerah, bukan kewenangan dari Bawaslu Jateng. Seharusnya, Bawaslu Jateng hanya perlu berkirim surat ke Kemendagri dan tidak membuat pernyataan di media.

Menurutnya, Bawaslu Jateng yang mengambil dasar Undang-Undang Pemda itu sudah salah langkah di dalam menyikapi pelaporan deklrasi kepala daerah yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ganjar menjelaskan, karena banyak pemberitaan yang kemudian muncul seolah menyudutkannya karena melanggar aturan, maka ia menyebut jika Bawaslu Jateng sudah offside.

"Tapi dia memberikan catatan, bahwa ini melanggar etika Undang-Undang Pemda. Lalu saya bertanya, kewenangan Bawaslu itu apa? Kalau kewenangan Bawaslu itu mengklarifikasi pelanggaran pemilu, maka dia harus berhenti di situ. Dalam hal dia menemukan yang lain, mestinya dia diam saja dan biar diserahkan kepada yang berwenang. Gak usah bicara melanggar," kata Ganjar di Puri Gedeh, Minggu (24/2) malam.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, pada saat dirinya memenuhi panggilan dari Bawaslu Jateng sudah jelas bahwa putusan Bawaslu menyebut tidak ada pelanggaran pemilu di acara deklarasi kepala daerah itu. Sedangkan soal lain tidak pernah dibicarakan.

"Saya sampai menghubungi Bawaslu, bisa engga saya dapat salinan putusan plenonya. Karena ini menjadi diskursus di tingkat publik, dan merugikan saya. Bawaslu profesional sedikit dong," ujar Ganjar.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng memutuskan jika deklarasi yang dilakukan kepala daerah di Jateng melanggar aturan UU Pemerintahan Daerah.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menyatakan mesti tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana pemilu, namun kegiatan yang dilakukan para kepala daerah itu melanggar perundangan lainnya. Yakni UU tentang Pemda.

Oleh karenanya, dari bukti yang didapatkan Bawaslu terdapat indikasi pada pelanggaran etika sebagai kepala daerah.

"Kita arahkan ketika di video rekaman itu mengatakan, ada kepala daerahnya itu. Kemudian kita bidik bahwa itu gak sepatutnya diucapkan. Meski kita menghargai sikap politik kepala daerah, tapi tidak perlu diumumkan. Mereka itu kan juga terikat sumpah janji jabatan untuk seadil-adilnya," ujar Ana.

Pihak Bawaslu Jateng, jelas Ana, merekomendasikan pemberian sanksi melalui surat kepada Kemendagri.

"Mereka kan setelah itu, seperti ada di video yang diunggah Ganjar menyebut sedang bersama kepala daerah se-Jateng. Itu seharusnya tidak boleh," tegas Ana. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar