Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

BPJS Kesehatan Terus Dorong Masyarakat Daftar Jadi Peserta JKN-KIS

Aris Jatmiko
Deputi Direksi BPJS Kesehatan
Jateng-DIY
Semarang-Sampai dengan Desember 2018 kemarin, jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan di wilayah Jawa Tengah-DIY, baru tercapai 79,12 persen. Jumlah itu terbilang masih sedikit, dan perlu adanya dorongan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng-DIY Aris Jatmiko mengatakan pihaknya berupaya keras, untuk bisa mendorong masyarakat dan pengusaha bisa mendaftar menjadi peserta JKN-KIS. Termasuk, mendorong komitmen pemerintah daerah setempat di dalam mendukung kepesertaan program JKN-KIS.

Menurutnya, dukungan dan dorongan yang diperlukan dari pemerintah daerah adalah memberikan edukasi tentang manfaat dari program itu kepada masyarakat.

Aris menjelaskan, pihaknya juga menggandeng media massa untuk bersama melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar paham tentang program JKN-KIS. Karena, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong membantu yang sakit.

"Perlu adanya kesadaran kita bersama, dan juga kita memiliki kemandirian untuk terus menerus mengedukasi betapa pentingnya menjadi peserta JKN-KIS. Karena kan kita tidak tahun, antara sehat dan sakit. Kalau untuk di Jawa Tengah dan DIY ini, tingkat kesadarannya para pengusaha semakin hari semakin baik," kata Aris, Rabu (20/2).

Lebih lanjut Aris menjelaskan, masyarakat harus segera melakukan pendaftaran menjadi peserta program JKN-KIS. Karena, bila belum terdaftar menjadi peserta BPjS akan kesulitan di dalam mengurus administrasi kependudukan dan sebagainya.

"Kini masyarakat bisa mendaftar lewat aplikasi Mobile JKN di handphonenya masing-masing, tak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan," tandasnya. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar