Tiga orang terlihat sedang mencopot sebuah baliho milik caleg DPRD yang diduga menyalahi aturan. |
Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng M Rofiuddin mengatakan sejak dimulai masa kampanye pada 23 September 2018 hingga sekarang, sudah ada 76.015 APK yang ditertibkan di seluruh wilayah di provinsi ini. Sebab, pemasangannya dianggap melanggar aturan dan ketentuan hukum lainnya.
Menurutnya, hampir di 35 kabupaten/kota di Jateng terdapat pelanggaran pemasangan APK dari para peserta pemilu. Baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg), calon anggota DPD maupun calon presiden/wakil presiden.
Rofi menjelaskan, jumlah APK yang ditertibkan diperkirakan akan terus bertambah hingga memasuki masa tenang Pemilu 2019. Saat ini saja, Bawaslu di kabupaten/kota terus melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar dan akan segera melakukan penertiban.
"Ada 76 ribu alat peraga kampanye yang ditertibkan, karena terbukti memang melanggar ketentuan. Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP, kepolisian dan Dinas Perhubungan. Alat peraga kampanye yang dicopot dan ditertibkan itu terdiri dari berbagai macam, misalnya spanduk, stiker, baliho, poster dan banner," kata Rofi, Kamis (14/2).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, dari puluhan ribu APK yang ditertibkan itu hampir semuanya tidak berasal dari KPU. Padahal, KPU sudah memfasilitasi pembuatan APK untuk para peserta Pemilu 2019.
"Banyak peserta pemilu yang ternyata tidak memasang APK yang difasilitasi KPU. Alasannya macam-macam, ada yang menyebut tidak punya tenaga hingga biaya," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rofi, para peserta pemilu diimbau tidak sembarangan memasang APK. Yakni, harus berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
0 komentar:
Posting Komentar