Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Bawaslu Jateng Catat 5 Orang Terkena Pidana Pemilu dan Sudah Divonis Bersalah

Rofiuddin
Komisioner Bawaslu Jateng
Semarang-Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 terus meningkat eskalasinya, dan para peserta pemilu berupaya segala cara untuk meraih simpati dari masyarakat sebagai pemilih. Namun, tidak jarang cara yang dilakukan melanggar aturan kampanye.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan proses penindakan ke jalur hukum, sebenarnya adalah upaya terakhir untuk menertibkan peserta pemilu yang melanggar aturan. Jajarannya selalu mengutamakan proses pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran.

Menurutnya, sampai dengan saat ini sudah ada lima orang di Jateng terjerat tindak pidana pemilu. Kelimanya juga sudah menjalani proses hukum di pengadilan, serta mendapat putusan hukum tetap.

Rofi menjelaskan, lima orang yang terjerat kasus pidana pemilu itu terdiri dari dua orang kepala desa dan tiga orang calon anggota legislatif (caleg). Yakni caleg DPRD Kabupaten Boyolali dari PKS, caleg DPRD Provinsi dari Partai Nasdem dan caleg DPRD Kabupaten Wonosobo dari Partai Nasdem. Sedangkan dua kepala desa yang terjerat kasus pidana pemilu adalah kepala desa di Tegal dan kepala desa di Kabupaten Pemalang.   

"Ada beberapa kasus, misal di Boyolali yang terkait dengan seorang caleg melakukan politik uang dan sudah divonis penjara hukuman 10 hari. Di Wonosobo juga ada dua orang caleg, yang melakukan pidana pemilu terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah untuk berkampanye dan telah divonis bersalah. Kemudian, di Tegal juga ada kepala desa yang melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan bagi peserta pemilu," kata Rofi, Kamis (28/2).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, sebenarnya ada dua kasus dugaan pidana pemilu yang sedang ditangani di Kabupaten Semarang dan Banjarnegara. Namun, setelah masuk ke persidangan diputuskan jika perbuatan itu merupakan tindak pidana biasa.

"Kami dari Bawaslu selalu mengedepankan pencegahan daripada penindakan. Tujuannya, agar proses pemilu bisa berjalan secara fair, adil dan jujur," jelasnya.

Dirinya berharap, seluruh peserta pemilu maupun pihak yang terlibat tidak melakukan pelanggaran kampanye dan berujung pada pidana pemilu. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar