KPU Jateng menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan tahap pertama Pemilu 2019 di Hotel Aston, Selasa (19/2). |
Semarang-Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tidak di tempat asal sesuai KTP-nya, masih dimungkinkan mengurus ke KPU setempat minimal 30 hari sebelum hari pencoblosan. Untuk Pemilu 2019 ini, diketahui ada 21.441 warga di Jawa Tengah yang mengurus surat pindah untuk tetap bisa menggunakan hak suaranya.
Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan dari 27.896.902 pemilih yang tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, sebanyak 21.441 pemilih mengurus surat pindah TPS dari daerah asalnya ke tempat yang baru. Kebanyakan, alasan pemilih berpindah lokasi TPS adalah karena bekerja dan sedang menempuh pendidikan.
Menurutnya, para pemilih yang akan mengurus kepindahan TPS bisa mengajukan ke KPU kota tujuan minimal 30 hari sebelum hari pencoblosan. Tujuannya, agar KPU bisa menyiapkan logistik dan tidak terjadi pemilih ganda di TPS yang berbeda.
Yulianto menjelaskan, para pemilih cukup membawa kartu identitas atau KTP ke kantor KPU tujuan dan sudah tercatat di DPT asal. Sehingga, KPU kota tujuan akan mengeluarkan surat keterangan atau A5 yang akan digunakan sebagai undangan menggunakan hak suara di TPS yang sudah dipilih.
"Hari ini kita rekap di tingkatan provinsi jumlah pemilih yang masuk di daftar pemilih tambahan, itu ada 21.441 pemilih. Mereka itu tersebar di 523 kecamatan, 3.711 desa/kelurahan dan di 96.271 TPS. Bagi warga yang ingin menggunakan hak suara di TPS lain, kami sarankan segera mengurus A5," kata Yulianto usai penetapan daftar pemilih tambahan di Hotel Aston Semarang, Selasa (19/2).
Lebih lanjut Yulianto menjelaskan, dengan diketahui banyaknya warga yang akan menggunakan hak suara di tempat lain bukan di TPS asal, maka juga bisa mencegah adanya pemilih ganda di Pemilu 2019.
"Kita masih ada kesempatan lagi di tahap kedua untuk penyempurnaan daftar pemilih tambahan. Kita juga akan jemput bola ke kampus dan pesantren, karena di sana kan juga cukup banyak pemilih yang dari luar kota. Biar mereka bisa menggunakan hak pilihnya," jelas Yulianto.
Yulianto berharap, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan namanya di DPT melalui website KPU. Sehingga, jika ada yang namanya belum masuk ke DPT bisa segera melapor ke pihak kelurahan atau KPU setempat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar