Gedung DPRD Jateng yang sekarang dinilai sudah tidak lagi mampu me nampung anggota dewan. |
Semarang-Kontestasi Pemilu 2019 mendatang akan menghasilkan 120 anggota DPRD Jawa Tengah terpilih, dan lebih banyak bila dibanding anggota DPRD sebelumnya yang hanya 100 orang.
Bertambahnya jumlah anggota DPRD Jateng hasil Pemilu 2019 nanti, akan diantisipasi pemprov dengan menambah gedung baru. Yakni dengan luas lahan 450 meter persegi.
Asisten Administrasi Setda Jateng Budi Wibowo mengatakan rencana penambahan gedung untuk anggota dewan itu, sudah disampaikan kepada Gubernur Ganjar Pranowo dan menambah persetujuan. Namun, pemprov hanya bisa membangun gedung di atas lahan seluas 450 meter persegi.
Rencananya, jelas Budi, gedung baru nantinya akan memiliki delapan lantai. Saat ini sudah disusun DED-nya, dan mulai dibangun pada 2020 mendatang.
"Lahan tapak bangunan 400 meter persegi akan kita kembangkan naik. Kita upayakan untuk parkirnya, fasilitas umumnya dan ruang pertemuan komisinya. Berdasar hitungan dari konsultan itu sekitar delapan lantai, dengan catatan lantai satu dan dua untuk parkir, dan lantai 3-8 untuk ruang kerja anggota dewan," kata Budi, Senin (21/1).
Budi menjelaskan, kebutuhan gedung baru itu sudah sesuai dengan perintah undang-undang. Yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara, Sekretaris DPRD Jateng Indra Surya menambahkan gedung baru untuk dewan itu, selain untuk pembangunan ruang kerja juga akan dilengkapi taman dan parkir.
Menurutnya, soal ketinggian bangunan gedung baru DPRD itu sudah dibicarakan dengan Pemkot Semarang.
"Prosedur dan mekanisme di tahun 2019 persyaratan administrasi sudah kita anggarkan, tinggal ditindaklanjuti. Kebutuhan administrasinya meliputi perizinan, termasuk IMB-nya, Amdalnya dan ketinggiannya sudah kita koordinasikan dengan Pemerintah Kota Semarang," ujar Indra.
Diketahui, gedung DPRD Jateng saat ini sudah dianggap tidak lagi mampu menampung jumlah anggota dewan sebanyak 100 orang. Anggota dewan yang mempunyai ruang hanya pimpinan dewan, dan perangkat dewan lainnya. Yakni pimpinan komisi dan fraksi. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar