![]() |
Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng Sriyanto Saputro memberi keterangan kepada media soal caleg yang di- tangkap polisi karena kedapatan memakai narkoba. |
Semarang-DPD Partai Gerindra Jawa Tengah tidak akan melakukan pendampingan hukum, terhadap calon anggota legislatif (caleg) yang tertangkap polisi karena kasus narkoba. Hal itu ditegaskan Sekretaris DPD Jateng Sriyanto Saputro, menanggapi ada caleg DPRD Kota Semarang yang ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan pada Minggu (6/1) malam kemarin.
Menurut Sriyanto, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sriyanto mengatakan bila memang terbukti bersalah dan melanggar peraturan partai, maka akan ada mekanisme dari partai. Mulai dari sanksi pencabutan kartu anggota (KTA), hingga pemecatan yang dijatuhkan dari DPP Partai Gerindra.
"Kaitannya dengan korupsi dan narkoba, dari partai kami tidak pernah melakukan pendampingan. Karena, dua hal itu bagi partai itu termasuk cukup berat. Tapi yang pasti, lagiagi kami harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tidak bisa kemudian memvonis sendiri. Pasti proses hukum akan berjalan kan, ya kita ikuti seperti apa," kata Sriyanto, Selasa (8/1).
Lebih lanjut Sriyanto menjelaskan, caleg DPRD Kota Semarang yang diduga mengonsumsi narkoba dan ditangkap polisi berinisial ABP itu berstatus anggota dan bukan kader Partai Gerindra meski memiliki KTA. Sebab, yang bersangkutan belum mengikuti mekanisme untuk menjadi kader.
"Di Gerindra ada yang namanya anggota dan kader. Kalau kader itu sesuai AD/ART, harus sudah mengikuti pendidikan di Hambalang," jelas Sriyanto.
Namun demikian, Sriyanto mengakui jika ABP merupakan caleg potensial Partai Gerindra karena masih berusia muda. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar