Bimantoro Kepala BPJS KCU Semarang |
Semarang-Sebagai implementasi dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menkes Nomor 99 Tahun 2015 tentang Layanan Kesehatan Pada Program JKN, maka fasilitas kesehatan atau rumah sakit ikut serta memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Syaratnya, rumah sakit tersebut harus terakreditasi dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Bimantoro mengatakan di wilayahnya, ada 25 rumah sakit yang telah bekerjasama karena memiliki akreditasi dari Kementerian Kesehatan.
Menurutnya, sesuai peraturan dari menteri kesehatan, maka rumah sakit yang sudah terakreditasi bisa bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Bimo menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak melihat tingkatan akreditasinya. Baik tingkat pertama atau purna, asal sudah terakreditasi, maka bisa bekerjasama.
Namun, lanjut Bimo, di wilayah Semarang dan Demak ada tiga rumah sakit yang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Rumah sakit yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan jaminan layanan kesehatan pada program JKN-KIS, harus sudah terakreditasi. Beberapa di daerah ada rumah sakit yang belum atau baru. Kalau belum ya tidak bisa bekerjasama, memang aturannya seperti itu. Di Semarang dan Demak itu ada tiga rumah sakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan ketiganya bertipe D," kata Bimo, Jumat (4/1).
Bimo lebih lanjut menjelaskan, pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatannya bisa ikut berpartisipasi aktif untuk mengajak rumah sakit mengikuti akreditasi dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Regulator dalam hal ini pemerintah daerah setempat dan persatuan rumah sakit harus aware, tentang akreditasi rumah sakit," ujarnya.
Bimo menyatakan, BPJS Kesehatan tidak memersulit aturan rumah sakit untuk bekerjasama. Hanya, memang akreditasi dibutuhkan sebagai jaminan pengendalian mutu dan kualitas dari rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar