Komisioner KPU Jateng Muslim Aisya (kanan) menerima laporan dana kampanye dari salah satu partai politik. |
Semarang-Meskipun masa kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018 kemarin, namun fakta di lapangan banyak tim kampanye dari partai politik (parpol) tidak mencantumkan setoran dana kampanye yang diperoleh. Bahkan banyak di antaranya, yang melaporkan dana kampanyenya dalam posisi Rp0.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga M Rofiuddin mengatakan pada 2 Januari 2019 kemarin, tim kampanye parpol maupun tim kampanye calon presiden/wakil presiden di 35 kabupaten/kota diketahui sudah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke KPU setempat.
Menurutnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu ditemukan masih banyak tim kampanye dengan saldo dana kampanye masih Rp0.
Rofi menjelaskan, setidaknya ada 71 tim kampanye parpol laporan dana kampanyenya nihil. Sedangkan untuk tim kampanye paslon capres/cawapres di 35 kabupaten/kota juga saldonya Rp0. Yakni ditemukan sebanyak 31 tim kampanye untuk paslon capres/cawapres, di beberapa daerah di Jateng.
"Tim kampanye partai politik atau tim calon presiden dan tim kampanye DPD, sebagian besar sudah menyetorkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ke KPU. Hasil pengawasan Bawaslu Jawa Tengah bersama dengan 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, menemukan adanya 71 tim kampanye partai politik yang saldo dana kampanyenya nol rupiah. Padahal, sejak 23 September lalu peserta pemilu sudah memasuki masa kampanye," kata Rofi, Sabtu (5/1).
Lebih lanjut Rofi menjelaskan, hasil pengawasan lain yang dilakukan Bawaslu Jateng adanya 14 peserta pemilu tim kampanye parpol kabupaten/kota tidak menyetorkan LPSDK ke KPU setempat hingga 2 Januari 2019. Ke-14 peserta pemilu parpol itu, tersebar di sejumlah kabupaten/kota dari berbagai parpol.
"Kalau untuk calon DPD asal Jawa Tengah yang saldo dana kampanyenya Rp0 ada tiga orang. Dan ada satu orang, tidak bisa menyerahkan dana kampanye atas nama Naibul Umam," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Rofi, Bawaslu Jateng mendesak kepada para peserta pemilu dan juga tim kampanyenya untuk jujur dalam melaporkan dana kampanye. Penerimaan dan pengeluaran riil, harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar