Bimantoro Kepala BPJS Kesehatan Semarang |
Semarang-Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang Bimantoro memberi penghargaan kepada PTPN IX, karena mampu melaksanakan Instruksi Presiden 8 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang telah berlaku, maka setiap warga negara wajib memiliki jaminan kesehatan. Pemberi kerja, baik instansi pemerintah atau swasta juga diwajibkan mendaftarkan pekerja dan seluruh anggota keluarganya dalam program JKN.
Menurutnya, PTPN IX per Desember 2018 telah mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sebanyak 23.600 peserta dan pensiunan beserta istri/suami sebanyak 8.553 peserta. Karena banyaknya jumlah peserta yang didaftarkan ke program JKN, tentu patut diapresiasi.
"Kami sangat mengapresiasi PTPN IX atas patuhnya pada ketentuan kepesertaan JKN-KIS. Semoga, dengan ikutnya PTPN IX pada program JKN bisa memotivasi BUMN lainnya, agar ikut mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN," kata Bimantoro dikutip dari rilis.
Lebih lanjut Bimo menjelaskan, dengan telah didaftarkannya seluruh karyawan PTPN IX masuk menjadi peserta program JKN, maka perusahaan sudah mengalihkan segala risiko pembiayaan pelayanan kesehatan apabila pekerja dan anggota keluarganya jatuh sakit. Sehingga, bagi perusahaan akan berdampak pada peningkat an produktivitas pekerja. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar