Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Menaker Tegaskan Penetapan UMP Tidak Berat Sebelah

Sejumlah buruh ketika melakukan aksi di depan kantor gubernuran 
Semarang-Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan jika penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2019 yang sudah dilakukan, telah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurutnya, skema di dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 itu telah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Tanah Air.

Hanif menjelaskan, melalui skema yang dirumuskan itu akan memudahkan pengusaha merencanakan keuangan dan mencegah industri tumbang karena banyak PHK. Sehingga, dengan adanya rumusan upah di PP Nomor 78 Tahun 2015, pemerintah menjamin adanya kenaikan upah bagi buruh tiap tahunnya. 

"Intinya gini, bahwa kenaikan upah yang menggunakan skema PP Nomor 78/2015 itu menggunakan formula yang sudah sangat win-win. Baik untuk pengusaha, pekerja maupun calon pekerja. Karena kalau kenaikan upah tiba-tiba melejit menjadi unpredictable, pasti akan menimbulkan kegoncangan industrial," kata Hanif, Selasa (13/11).

Lebih lanjut Hanif menjelaskan, dengan rumusan PP tentang pengupahan itu juga mampu membuat para pihak lebih tenang. Para calon buruh yang akan masuk ke dunia kerja juga sudah punya gambaran, upah yang akan diterimanya.

"Upah pekerja itu naik setiap tahun, tidak perlu khawatir. Teman-teman tidak usah demo tiap hari, panas-panasan," ujarnya.

Terpisah, Ketua Aliansi Buruh Berjuang Jateng, Nanang Setyono menyatakan, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2019 bisa naik 25 persen.

"Kami mendesak pak gubernur, agar menetapkan UMK 2019 naik 25 persen. Jika tetap mengacu pada PP 78, kami akan tempuh PTUN," ucap Nanang. (K-08)
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar