Kilas9.com

Media merupakan perantara, atau pengantar pesan dalam sebuah proses komunikasi. Media online merupakan hal yang berkaitan dengan komunikasi, terutama pesan yang ingin disampaikan ke pembacanya. Harapannya, kehadiran kilas9.com bisa menambah informasi kepada masyarakat sebagai pembacanya. Salam.

Mahfud MD: Kasus Hukum Ratna Sarumpaet Bisa Jalan Terus ke Persidangan

Mahfud MD memberikan kuliah umum di Unika Soegijapranata,
Senin (8/10).
Semarang-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kasus hukum yang menjerat Ratna Sarumpaet bisa jalan terus sampai ke persidangan, apabila seluruh bukti dan keterangan saksi yang dimiliki polisi cukup.

Menurutnya, Ratna Sarumpaet bisa dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat 1 mengenai penyebaran atau penyiaran berita bohong. 

Mahfud menjelaskan, apabila selama penyidikan dan masa penahanan 20 hari selesai, polisi bisa saja mengenakan status tahanan kota terhadap mantan juru bicara kampanye tim Prabowo-Sandi tersebut. Namun, status tahanan kota bisa diberikan berdasarkan pertimbangan dari pihak kepolisian.

"Secara hukum boleh dong tahanan kota itu, dan itu biasa dilakukan. Yaitu orang tidak boleh keluar kota tanpa izin aparat keamanan. Tapi, itu bisa diberikan juga bisa tidak tergantung pada pertimbangan polisi apakah akan menyulitkan proses hukum atau tidak," kata Mahmud MD di sela pemberian kuliah umum di Unika Soegijapranata, Senin (8/10).

Lebih lanjut Mahfud MD memberikan saran kepada Amien Rais maupun Prabowo Subianto datang memenuhi panggilan pihak kepolisian. Karena, dengan datang memenuhi panggilan polisi bisa menjelaskan latar belakang keduanya menyampaikan kabar "penganiayaan" yang dialami Ratna Sarumpaet.

"Saran saya datang saja ke polisi kalau dipanggil, menjelaskan bahwa dia mengumumkan ke media itu hanya karena rasa kemanusiaan dan percaya ada penganiayaan," jelasnya.

Mahfud juga tidak sependapat, jika tim Prabowo-Sandi akan mengajukan praperadilan terkait pemanggilan Probowo Subianto maupun Amien Rais. 

"Yang bisa mengajukan praperadilan itu ya hanya Ratna, karena sudah berstatus tersangka. Praperadilan itu hanya bisa diajukan seseorang yang berstatus sebagai tersangka," pungkasnya. (K-08) 
Share on Google Plus

About kilas9.com

0 komentar:

Posting Komentar