Petugas Ditpolairud Polda Jateng memeriksa belasan drum berisi BBM yang dijualbelikan secara ilegal di perairan Semarang. |
Semarang-Sampai dengan saat ini, jajaran Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Jawa Tengah masih melakukan pengembangan, terhadap praktik penjualan ilegal bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di wilayah perairan Semarang dan sekitarnya.
Direktur Polairud Polda Jateng Kombes Pol Andreas Kusmaedi mengatakan praktik jual beli ilegal BBM di wilayah perairan Semarang, masih dalam penanganan jajarannya. Sampai dengan saat ini, masih diamankan dua orang pelaku dari tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku, jelas Andreas, adalah nahkoda berinisial NS dan seorang anggota polisi berpangkat bripka dengan inisial TW. Keduanya ditangkap, karena diduga berperan dalam transaksi ilegal tersebut.
Menurutnya, petugas masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus itu. Karena, BBM tersebut dijual dengan cara "kencing" di wilayah perairan Semarang dan sekitarnya kepada beberapa nelayan yang membutuhkan.
Pihaknya, lanjut Andreas, juga masih memintai keterangan nahkoda kapal, praktik tersebut sudah dilakukan berapa lama.
"Kita menangani kasus tindak pidana BBM ilegal yang melibatkan anggota Polri. Terus kemudian, untuk tindak pidananya tetap kita lanjutkan dan tindakan disiplinnya kita serahkan ke Propam Polda," kata Andreas, kemarin.
Khusus untuk anggota polisi yang terlibat karena merupakan pemilik kapal, lanjut Adreas, saat ini ditangani pihak Propam Polda Jateng. Apabila terbukti bersalah, maka akan diproses sidang disiplin dan pidananya.
"Yang anggota polisi itu sudahkan diserahkan ke Propam, dan diperiksa lebih dalam untuk pengembangan kasusnya," ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, pada 24 Juli 2018 jajaran Direktorat Polairud Polda Jateng menangkap kapal pengangkut BBM sebanyak 10 ton. Penangkapan dilakukan, karena diduga melakukan praktik jual beli ilegal BBM di wilayah perairan Semarang dan sekitarnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar