Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri |
Semarang-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan generasi milenial yang sudah mencapai usia 17 tahun, pada tahun depan bisa menjadi pemilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sebagai syarat utama pemilih, wajib memiliki KTP elektronik.
Menurutnya, warga terutama generasi milenial yang sudah melakukan rekam data dan memiliki KTP elektronik, maka bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 mendatang.
Tjahjo menjelaskan, para pemilih pemula yang disebut sebagai generasi milenial itu, saat ini menjadi fokus perhatian pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Terutama, yang saat ini sudah berusia 16 tahun dan genap berumur 17 tahun pada 17 April 2019 mendatang. Sehingga, para generasi milenial itu diharapkan proaktif melakukan rekam data dan memiliki KTP elektronik.
Petugas dari Dinas Dukcapil setempat, jelas Tjahjo, juga akan berupaya untuk menyisir perekaman dan pencetakan KTP elektronik bagi generasi milenial. Salah satu upayanya, dengan mendatangi tiap sekolah di daerahnya masing-masing. Termasuk, lingkungan pondok pesantren.
"Hari H nanti ada lebih kurang lima juta remaja yang pas usianya 17 tahun. Dia akan punya hak pilih. Datanya sudah ada di kami, dan kita harapkan mereka bisa proaktif lapor ke kecamatan dan desa, supaya namanya dipastikan masuk di DPT TPS," kata Tjahjo, kemarin.
Lebih lanjut Tjahjo menjelaskan, perekaman data KTP elektronik bagi generasi milenial yang berusia 16 tahun atau akan memasuk umur 17 tahun pada Pemilu 2019, merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sebelumnya, perekaman KTP elektronik hanya wajib bagi penduduk yang sudah berumur 17 tahun atau sudah atau pernah menikah," ujarnya.
Sementara, Tjahjo menjelaskan, untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik di seluruh Indonesia, saat ini sudah prosesnya sudah mencapai 97,4 persen. Bagi warga yang belum mempunyai KTP elektronik, wajib proaktif datang ke kantor Dukcapil setempat. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar