Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang Bimantoro (kanan) menargetkan di akhir 2018. |
Semarang-Kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2019, masih belum tercapai maksimal. Terutama untuk wilayah Kabupaten Demak dan Kota Semarang, yang masing-masing menyisakan 10 persen warganya belum terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang Bimantoro mengatakan cakupan jaminan kesehatan semesta itu, belum 100 persen terpenuhi. Padahal, kedua wilayah tersebut sudah mendeklarasikan UHC pada tahun kemarin.
Menurutnya, diperlukan upaya lebih masif lagi, agar masyarakat menjadi peserta aktif JKN-KIS.
"Perluasan kepesertaan kan masih banyak yang belum di wilayah ini. Masih ada 10 persen di Demak maupun di Semarang yang belum terdaftar, walaupun sudah deklarasi Universal Health Coverage tapi masih ada yang belum terdaftar," kata Bimo, Senin (27/8).
Lebih lanjut Bimo menjelaskan, salah satu upaya perluasan kepesertaan dengan mengerahkan kader-kader JKN-KIS. Sehingga, tidak hanya melakukan kolekting tunggakan iuran, juga bisa menerima pendaftaran peserta JNK-KIS.
"Para kader ini kami bekali kemampuang pengetahuan tentang BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat yang butuh informasi bisa menjelaskan. Jadi, tugas utama kader JKN-KIS tidak hanya menagih tunggakan iuran dari peserta mandiri tapi juga edukasi tentang manfaat JKN-KIS," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar