Brigjen Pol Muhammad Nur (baju putih) menunjukkan barang bukti yang disita dari para tersangka jaringan peredaran narkotika di Lapas Sragen, Rabu (29/8). |
Semarang-Peredaran narkoba yang dikendalikan para narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), masih terus terjadi. Kali ini, petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas Sragen.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan pihaknya menangkap dua orang narapidana di Lapas Sragen, yang mengendalikan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap, karena diduga sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah Surakarta dan sekitarnya.
Menurutnya, petugas menangkap Ari warga Boyololi sebagai pengendali peredaran sabu. Tersangka Ari merupakan napi kasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara, dan tertangkap Polres Boyolali pada 2016 lalu.
Dari penangkapan Ari ini, jelas Nur, petugs menangkap tersangka lainnya berjumlah tujuh orang. Sehingga, total tersangka yang diamankan ada delapan orang. Dua di antaranya merupakan napi Lapas Sragen.
"Dari pengakuan awal, barang-barang ini dari Jawa Timur dan kemudian banyak diedarkan di Solo. Barang narkotika itu dikendalikan napi yang ada di salah satu lapas di Jawa Tengah. Kami masih memeriksa kedua napi itu, barang didapat dari siapa," kata Nur di sela gelar perkara di kantornya, Rabu (29/8).
Lebih lanjut Nur menjelaskan, dari delapan orang tersangka yang diamankan, petugas berhasil menyita paket sabu berbagai ukuran dan 110 butir pil inex serta delapan telepon seluler. Turut diamankan juga empat unit sepeda motor, timbangan digital dan kartu ATM.
Pihaknya akan terus mengembangkan kasus peredaran narkotika dalam Lapas Sragen, karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah.
"Kita berkoordinasi dengan pihak terkait, agar jaringan narkotika yang ada di dalam lapas di Jawa Tengah ini bisa dipotong. Sudah ada perintah dari atas, dan kita akan melaksanakan secara optimal," pungkasnya. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar