Penjabat Gubernur Jateng Syarifuddin (kiri) menandatangani KUPA- PPAS APBD Perubahan 2018 di gedung DPRD Jateng, Jumat (31/8). |
Semarang-DPRD dan Pempro Jawa Tengah sepakat menandatangani Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan 2018, Jumat (31/8). Penandatanganan itu dilakukan, dalam rapat paripurna yang berlangsung kurang dari satu jam.
Penjabat Gubernur Jateng Syarifuddin mengatakan penandatanganan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2018 adalah tahapan penting, yang sudah dilalui untuk menentukan arah pembangunan di provinsi ini.
Menurutnya, melalui KUPA-PPAS APBD Perubahan 2018 ini sebagai upaya membangun sinergitas dan harmonisasi politik anggaran.
Syarifuddin menjelaskan, dari KUPA-PPAS APBD Perubahan 2018 ada beberapa program kegiatan yang membutuhkan penyediaan dana tambahan. Salah satunya adalah perbaikan jalan di wilayah Salem, Kabupaten Brebes yang terkena dampak longsor beberapa waktu lalu. Sehingga, diperlukan tambahan dana untuk belanja di APBD Perubahan 2018
"Selain memang asumsi KUPA-PPAS ada yang bergeser dan juga ada Silpa. Setelah dilakukan audit, ternyata ada peningkatan dan kemudian Silpa itu harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya sesuai peraturan perundang-undangan. Silpa itu kumpulan beberapa program yang terpencar, dan diharapkan menjadi belanja prioritas bagi pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2018. Keseimbangan keuangan itu yang kita jaga," kata Syarifuddin.
Sementara, Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menambahkan, di dalam KUPA-PPAS APBD Perubahan 2018 merupakan kebijakan umum yang didasarkan pada upaya pencapaian tujuan dan sasaran dari rencana kerja Pemprov Jateng.
"Dengan memertimbangkan kondisi serta kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun anggaran sebelumnya," ujarnya.
Lebih lanjut Rukma menjelaskan, di dalam penyusunan KUPA-PPAS APBD Perubahan 2018 memang ada keterbatasan waktu. Bahkan, beberapa daerah juga mengalami hal yang sama akibat dari pelaksanaan plkada serentak tahun ini. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar