Semarang-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus merealisasikan pembangunan dan pendirian bank wakaf mikro (BWM) di seluruh pondok pesantren di Tanah Air.
Pondok Pesantren di wilayah Jawa Tengah yang disasar OJK untuk pendirian BWM adalah di Ponpes Futuhiyah di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pekan kemarin.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan bank wakaf mikro hadir, untuk memeratakan kesejahteraan masyarakat kecil yang belum tersentuh lembaga keuangan formal.
Dengan didirikan bank wakaf mikro di lingkungan pondok pesantren, jelas Heru, akan memberikan kemudahan kepada masyarakat sekitar untuk mendapatkan piinjaman. Sebab, pinjaman tidak dibebani dengan bunga.
Menurutnya, OJK bersama pemerintah berusha mewujudkan kesejahteraan melalui bank wakaf mikro. Karena, skema pembiayaan bank wakaf mikro bisa membantu usaha-usaha mikro di sekitar pondok.
Pada tahun ini, jelas Heru, ditargetkan bisa terbangun 40 bank wakaf mikro di seluruh pondok pesantren di Indonesia.
"Target 40 bank wakaf mikro seluruh Indonesia itu saya kira bukan akhir di tahun ini, kita akan terus mengusahakan berkembang ke mana-mana. Sehingga, semua pondok pesantren ini mendapatkan kesempatan yang sama. Selain itu, masyarakat sekitar juga bisa mendapatkan manfaat yang sama. Tujuannya, kita ingin pemberdayaan umat berjalan dan masyarakat semakin produktif. Pada akhirnya, kesejahteraan akan tumbuh dan berpengaruh pada perekonomian nasional," kata Heru.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, pinjaman modal yang bersumber dari bank wakaf mikro bisa membantu masyarakat mendapatkan bantuan permodalan secara mudah.
"Kami berharap, cara ini bisa memberi tambahan penghasilan dan kehidupan masyarakat sekitar pondok menjadi lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Futuhiyah Hilmi Wafa menambahkan, Bank Wakaf Mikro Futuhiyah terdaftar sejak 30 Mei 2018. Saat ini, sudah ada 40 nasabah yang menjalani pelatihan wajib kelompok.
"Ada 20 nasabah yang telah mengakses pembiayaan dengan nominal Rp1 juta. Pinjamannya tanpa agunan dengan plafon maksimal Rp3 juta," ucap Hilmi. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar