Dua pegawai BKIPM Kota Semarang mengangkat kantong plastik yang berisi alligator fish, hasil penyerahan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, Senin (2/7). |
Semarang-Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi menyerahkan empat ekor alligator fish, yang sebelumnya menghias ruangan di kantor dinasnya selama setahun.
Lalu mengatakan empat ekor alligator fish sebelumnya ditemukan di pasar ikan hias, dan kemudian dipelihara di kantor sebagai binatang peliharaan. Saat diserahkan, ukuran ikan tersebut panjangnya mencapai 30 sentimeter.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pelarangan Memasukkan Jenis ikan Yang Membahayakan Masuk Wilayah NKRI, maka alligator fish masuk kategori ikan berbahaya dan buas.
Oleh karena itu, jelas Lalu, keempat ekor ikan tersebut kemudian diserahkan ke kantor Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kota Semarang, Senin (2/7).
"Yang dulu ini kan masuk ikan hias. Nah, sekarang bagaimana dengan gerakan ini betul-betul masyarakat sadar bahwa pengendalian ekosistem dan kelestarian sumber daya ikan wajib untuk dilindungi. Ikan buas itu akan menghabiskan jenis ikan lokal. Sebab, ikan buas itu bersifat kanibal, sangat rakus," kata Lalu.
Sementara itu, Kepala BKIPM Kota Semarang Gatot R. Perdana menyambut baik langkah yang dilakukan DKP Jateng menyerahkan ikan buas jenis alligator fish.
Menurutnya, dari hasil pantuan memang masih banyak masyarakat yang memelihara ikan berbahaya tersebut. Harapannya, dengan contoh dari DKP Jateng bisa diikuti masyarakat lainnya.
"Mudah-mudahan masyarakat Jawa Tengah ikut serta berpartisipasi ikut menjaga sumber dya ikan yang ada di Jawa Tengah. Dengan menyerahkan ikan berbahaya yang dipeliharanya, kita bisa tangani bersama," ujarnya.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, dari hasil ikan berbahaya yang akan diserahkan masyarakat nantinya akan didata. Nantinya, setelah berkoordinasi dengan pusat langkah selanjutnya ikan akan dimusnahkan atau diserahkan ke lembaga penelitian. (K-08)
0 komentar:
Posting Komentar